Jadi, ayo segera terbitkan PP, jangan bertele-tele dan lelet! Lihat beberapa daerah telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang serta barang dan menyebutnya dengan istilah lockdown sendiri-sendiri karena pemerintah terus kebanyakan mikir, kebanyakan diskusi, kebanyakan wacana!Â
Saat wabah begini, sudah tidak ada tawar-menawar dan perdebatan, apalagi diskusi. Rakyat sudah menjerit, pemerintah daerah sudah emosi sampai berpikir melockdown sendiri-sendiri.Â
Sadarlah pemerintah, banyak masyarakat yang sudah paham mengapa Anda tidak melakukan lockdown. Namun, banyak pula masyarakat yang memahami, tak ada lockdown, virus terus menyebar masif di Indonesia.Â
Sadarkah, bila ada pemerintah daerah yang sampai gerah atas kebijakan lelet dan tak sigap pemerintah pusat, membikin Anda, di pusat diabaikan orang-orang daerah?Â
Segera terbitkan PP Karantina Kewilayahan yang di dalamnya pasti ada kebijakan yang berisi syarat, prosedur serta larangan yang tak boleh dilakukan, agar ada keseragaman porsi tiap daerah dalam melaksanakan karantina wilayah.Â
Pengajuan karantina wilayah nantinya bisa diusulkan oleh kepala gugus tugas provinsi kepada kepala gugus tugas nasional. Transportasi pembawa bahan pokok dibolehkan masuk meski ada penutupan akses jalan. Toko, swalayan dll penyedia kebutuhan pokok juga tak boleh dilakukan penutupan.Â
Segera pemerintah pusat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H