Inilah pemerintah Indonesia terkini, saat wabah corona terus menyebar masif di Indonesia. Tak tahan dengan instruksi Presiden yang hanya meminta masyarakat berdiam diri di rumah, maka daerah-daerah di Indonesia  mulai mengambil kebijakan sendiri-sendiri.Â
Ada yang malah langsung menggunakan kebijakan dengan istilah lockdown, ada yang sudah menggunakan istilah karantina. Saat wabah terus meluas dan kondisi kian darurat, coba tengok betapa santainya pemerintah pusat dalam merespon semua tindakan pemerintah daerah yang benar-benar ingin melindungi dan mencegah warganya.Â
Malah, keputusan untuk menurunkan PP Karantina Kewilayahan saja dengan enteng disebut, tinggal didiskusikan. Masa, dalam kondisi begini, pemerintah masih santai begitu?Â
Coba simak apa kata Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Istilah karantina kewilayahan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Â
Nah, bila menyoal Karantina Kesehatan sudah ada UU nya, mengapa pemerintah begitu lambat dan santai membuat PP? Sementara, faktanya, hingga kini para urban di berbagai kota besar Indonesia, terus secara masif juga melakukan pergerakan mudik yang tidak dapat dicegah. Pemerintah ke mana?Â
Padahal warga yang mudik terus menambah pekerjaan dan membuat pemerintah daerah terus dikerjai oleh mereka. Sementara keluarga dan warganya juga bukan bertambah senang, tapi malah jadi ikutan panik karena sanak keluarga dan familinya berbondong mudik.
Mengapa pemerintah masih lelet mempertimbangkan melahirkan PP? Dalam kondisi seperti ini, apakah menerbitkan PP juga harus menunggu berhari-hari bahkan minggu? Sementara virus terus menyebar dalam hitungan detik.Â
Enak sekali Mahfud ini, berujar. "Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Tetapi konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown," ungkap Mahfud melalui pesan singkat, kepada awak media, dilansir replubika.co.id, Sabtu (28/3).Â
Bila pada faktanya ada pihak yang menyamakan begitu saja kedua istilah tersebut, makanya segeralah turunkan PP, agar masyarakat jelas, dan tidak lagi memperdebatkan istilah, yang tidak penting.Â
Prinsipnya, masyarakat cukup tahu bahwa karantina wilayah merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Istilah karantina wilayah juga sejatinya merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.Â