Mohon tunggu...
Situmorang kristinaNS
Situmorang kristinaNS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Natalia

Kristina

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan DPD untuk Keseimbangan Sistem Ketatanegaraan

27 Juni 2022   21:13 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konstitusi Berbangsa dan Bernegara memberikan opsi bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dibubarkan saja apabila tidak ada kewenangan yang dimiliki. Alasannya yaitu DPD mempunyai kewenangan yang kecil bila dibandingkan dengan berbagai lembaga-lembaga negara lain. Bahkan DPD selama ini tidak ada kewenangan untuk memutuskan .  

jika tidak ada kewenangan memutus sama sekali, ada opsi untuk lebih baik dibubarkan saja . Jimly nampak kecewa terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang pada khususnya tidak memberikan kewenangan kepada DPD. 

Pernyataan dari Jimly yang juga merupakan suatu anggota DPD tentu suatu pernyataan yang mewakili suasana kebatinan lembaga dan anggota DPD. DPD di Indonesia memang harus diakui mempunyai kewenangan yang cenderung lemah bila dibandingkan dengan lembaga negara yang Lain , misalnya dengan DPD di Amerika Serikat yang disebut sebagai Senate. 

Senate di Amerika Serikat mempunyai kedudukan yang kuat, bahkan lebih kuat dari DPR Amerika Serikat. Senate mempunyai kekuasaan yang kuat seperti dalam bidang untuk memutuskan suatu hal, contohnya seperti impeachment atau pemakzulan.

Di Amerika Serikat, dalam perkara impeachment kewenangan Senate lebih kuat jika dibandingkan dengan kekuasaan DPR. Prosedur impeachment terhadap Presiden memang diawali oleh DPR. Tetapi DPR hanya melakukan penyelidikan dan penuntutan kepada Senate. Setelah itu maka Senate yang memutuskan apakah Presiden diputuskan berhenti atau tidak. 

Posisi tersebut tentu memberi gambaran kekuasaan Senate yang begitu besar. Contoh konkrit terjadi pada impeachment Presiden Bill Clinton dan Donald Trump. Dua Presiden Amerika Serikat tersebut berhasil di-impeach oleh DPR. 

Tetapi setelah disidang oleh Senate, dua Presiden tersebut berhasil keluar dari jerat impeachment dan tetap mampu menyelesaikan tugas untuk satu periode. Bahkan Bill Clinton mampu terpilih kembali untuk periode kedua.

Kekuasaan Senate yang begitu besar di Amerika Serikat tidak dapat dilepaskan dari segi historis dan sistem ketatanegaraan. Amerika Serikat secara historis lahir dari adanya penggabungan negara-negara bagian. 

Artinya sebelum ada negara Amerika Serikat, sudah berdiri negara-negara bagian yang membentuk Amerika Serikat. Inilah yang kemudian menjadikan kewenangan negara bagian kuat. Karena negara bagian merupakan negara pembentuk negara federal. 

Konsekuensi terhadap kuatnya negara bagian, tentu salah satunya diwujudkan dalam perwakilan negara bagian di tingkat federal atau pusat. Negara bagian harus mempunyai kewenangan yang kuat di tingkat federal, mengingat sebagai negara pembentuk. Alhasil, negara-negara bagian melalui wakilnya di Senate mempunyai kewenangan yang kuat.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Indonesia secara historis lahir terlebih dahulu baru selanjutnya membentuk daerah-daerah. Artinya daerah-daerah tersebut dibentuk oleh Indonesia. Walaupun memang sebelum Indonesia merdeka, sudah ada daerah-daerah. 

Tetapi daerah-daerah tersebut bukan seperti negara bagian seperti di Amerika Serikat. Masih banyak daerah yang menjadi kekuasaan penjajah saat sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka dari penjajah, maka secara otomatis daerah-daerah yang dikuasai penjajah menjadi daerah milik Indonesia. Memang dalam dinamika ketatanegaraan, terdapat daerah-daerah yang bergabung dan juga memisahkan diri. 

Segi historis tersebut yang menjadi salah satu penyebab kekuasaan DPD cenderung relatif lemah bila dibandingkan dengan kekuasaan DPR. Kemudian Amerika Serikat dari segi sistem ketatanegaraan menganut bentuk negara federal atau serikat. 

Bentuk negara federal sangat simetris dan relevan dengan penguatan DPD. Hal tersebut karena negara federal mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan negara bagian. Hanya beberapa kewenangan saja misalnya soal hubungan luar negeri. 

Bentuk negara tersebut tentu mempunyai kekuatan pada negara bagian masing-masing, sehingga tidak heran jika wakil negara-negara bagian juga mempunyai kewenangan yang kuat.

Indonesia dari segi sistem ketatanegaraan menggunakan bentuk negara kesatuan. Bahkan secara tegas dalam mekanisme perubahan konstitusi dinyatakan bahwa bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan bahwa "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". 

Artinya bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang final bagi Indonesia. Namun, bukan berarti bentuk negara kesatuan dengan sistem sentralisasi kekuasaan. Bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia adalah bentuk negara dengan desentralisasi kekuasaan. 

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." 

Kemudian ayat (2) mengemukakan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Urusan Pemerintahan daerah tersebut dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya. Kecuali yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menjelaskan bahwa Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Melihat dari hal tersebut maka DPD perlu dikuatkan. Penguatan dapat dilakukan secara kelembagaan dan kewenangan. Penguatan secara kelembagaan agar sesuai dengan semangat otonomi daerah. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi membuat perlunya wakil daerah di pusat. Wakil daerah itu harus representatif. 

Artinya harus dihitung berdasarkan jumlah daerah kabupaten/kota. Bukan ditentukan berdasarkan provinsi dengan jumlah yang sama, seperti yang ada saat ini. Hal tersebut karena pada setiap provinsi terdapat jumlah kabupaten/kota yang berbeda. 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat (2) menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

Jika sistem perwakilan jumlah anggota yang dipakai seperti sekarang, maka dapat dikatakan DPD sebagai dewan perwakilan provinsi, bukan dewan perwakilan kabupaten atau kota masing-masing. Oleh karena itu lebih baik jika ada perwakilan setiap kabupaten, kota, dan provinsi yang berjumlah 1 (satu) anggota untuk mewakili daerahnya masing-masing, 

Jika melihat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C ayat (2) juga ada yang menarik dengan penentuan jumlah. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah anggota DPD lebih sedikit dari jumlah anggota DPR. 

Tetapi suatu kewenangan DPD lebih lemah dari pada DPR dan dapt juga di Bandingkan dengan Amerika Serikat yang berJumlah Senate lebih sedikit dibandingkan jumlah anggota DPR Amerika Serikat. 

Tetapi kewenangan Senate lebih besar dari DPR, kewenangan terkait penyelesaian impeachment. Di sini ada keseimbangan antara Senate dengan DPR. Senate mempunyai  jumlah yang sedikit tetapi mempunyai kewenangan yang lebih, begitu juga dengan  sebaliknya. 

Tetapi jika melihat Indonesia, tidak ada keseimbangan antara DPD dengan DPR dari segi kelembagaan dan kewenangan , dikarenakan sulit untuk mencari titik check and balances antar lembaga negara dalam hal yang khususnya pada  DPD dengan DPR dan perlu juga untuk memperkuat kewenangan DPD agar dapat menjaga keberimbangan khsususnya dalam cabang kekuasaan legislatif di Indonesia yaitu MPR, 

DPR, dan DPD yang  ikut memutuskan atau menyetujui rancangan undang-undang terkait dengan otonomi daerah yang berhubungan pada pusat dan daerah dalam pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dan memperimbangan keuangan pusat dan daerah. 

DPD juga harus diberikan kewenangan untuk ikut membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Harus ada amandemen UUD 1945 terkait kewenangan legislasi DPD. Konkretnya bahwa DPD adalah lembaga legislatif, selayaknya memiliki kewenangan membuat undang-undang bersama DPR.
AMANDEMEN UUD 1945

Sejak berdirinya NKRI disadari sudah ada perwakilan daerah meskipun hanya berbentuk utusan daerah. 

Hal itu dipandang tidak memadai dan tidak efektif. Kehadiran DPD yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat diharapkan dapat menjadi perwakilan masyarakat dan daerah yang dapat secara optimal mencerminkan kedaulatan rakyat dan efektif dapat menghubungkan antara daerah dengan pemerintah serta membawa kepentingan daerah pada tingkat nasional. 

Namun, DPD masih banyak mengalami kendala yang diakibatkan adanya keterbatasan fungsi dan kewenangan untuk mewujudkan harapan masyarakat dan daerah.

Keterbatasan kewenangan DPD juga tidak sesuai semangat dan jiwa yang terkandung dalam maksud dan tujuan diadakannya DPD sebagai lembaga perwakilan daerah serta perwujudan prinsip check and balances. Berbagai upaya yang dilakukan, telah menunjukkan perkembangan dengan sinyal positif hubungan DPR dan DPD. 

Hubungan yang baik itu diharapkan akan wujud dalam kesederajatan dan kebersamaan DPR dan DPD dalam lembaga legislatif atas dasar prinsip check and balances dalam kerangka melaksanakan Pancasila, 

UUD 1945, koridor kokohnya NKRI yang berbhineka Tunggal Ika untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Atas dasar hal tersebut di atas dan dengan niat yang kuat untuk mengembangkan demokrasi modern berdasarkan konstitusi dalam tata kenegaraan, maka eksistensi DPD RI harus dipertahankan dan diperkuat kapasitas kelembagaannya sebagai badan legislatif.

Melalui DPD ini diharapkan hubungan dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun