Mohon tunggu...
Situmorang kristinaNS
Situmorang kristinaNS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Natalia

Kristina

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan DPD untuk Keseimbangan Sistem Ketatanegaraan

27 Juni 2022   21:13 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tetapi daerah-daerah tersebut bukan seperti negara bagian seperti di Amerika Serikat. Masih banyak daerah yang menjadi kekuasaan penjajah saat sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka dari penjajah, maka secara otomatis daerah-daerah yang dikuasai penjajah menjadi daerah milik Indonesia. Memang dalam dinamika ketatanegaraan, terdapat daerah-daerah yang bergabung dan juga memisahkan diri. 

Segi historis tersebut yang menjadi salah satu penyebab kekuasaan DPD cenderung relatif lemah bila dibandingkan dengan kekuasaan DPR. Kemudian Amerika Serikat dari segi sistem ketatanegaraan menganut bentuk negara federal atau serikat. 

Bentuk negara federal sangat simetris dan relevan dengan penguatan DPD. Hal tersebut karena negara federal mempunyai kewenangan yang hampir sama dengan negara bagian. Hanya beberapa kewenangan saja misalnya soal hubungan luar negeri. 

Bentuk negara tersebut tentu mempunyai kekuatan pada negara bagian masing-masing, sehingga tidak heran jika wakil negara-negara bagian juga mempunyai kewenangan yang kuat.

Indonesia dari segi sistem ketatanegaraan menggunakan bentuk negara kesatuan. Bahkan secara tegas dalam mekanisme perubahan konstitusi dinyatakan bahwa bentuk negara kesatuan tidak dapat dilakukan perubahan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan bahwa "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". 

Artinya bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang final bagi Indonesia. Namun, bukan berarti bentuk negara kesatuan dengan sistem sentralisasi kekuasaan. Bentuk negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia adalah bentuk negara dengan desentralisasi kekuasaan. 

Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang." 

Kemudian ayat (2) mengemukakan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Urusan Pemerintahan daerah tersebut dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya. Kecuali yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (5) yang menjelaskan bahwa Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Melihat dari hal tersebut maka DPD perlu dikuatkan. Penguatan dapat dilakukan secara kelembagaan dan kewenangan. Penguatan secara kelembagaan agar sesuai dengan semangat otonomi daerah. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi membuat perlunya wakil daerah di pusat. Wakil daerah itu harus representatif. 

Artinya harus dihitung berdasarkan jumlah daerah kabupaten/kota. Bukan ditentukan berdasarkan provinsi dengan jumlah yang sama, seperti yang ada saat ini. Hal tersebut karena pada setiap provinsi terdapat jumlah kabupaten/kota yang berbeda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun