Mohon tunggu...
Situmorang kristinaNS
Situmorang kristinaNS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Natalia

Kristina

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penguatan DPD untuk Keseimbangan Sistem Ketatanegaraan

27 Juni 2022   21:13 Diperbarui: 27 Juni 2022   21:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konstitusi Berbangsa dan Bernegara memberikan opsi bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat dibubarkan saja apabila tidak ada kewenangan yang dimiliki. Alasannya yaitu DPD mempunyai kewenangan yang kecil bila dibandingkan dengan berbagai lembaga-lembaga negara lain. Bahkan DPD selama ini tidak ada kewenangan untuk memutuskan .  

jika tidak ada kewenangan memutus sama sekali, ada opsi untuk lebih baik dibubarkan saja . Jimly nampak kecewa terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, yang pada khususnya tidak memberikan kewenangan kepada DPD. 

Pernyataan dari Jimly yang juga merupakan suatu anggota DPD tentu suatu pernyataan yang mewakili suasana kebatinan lembaga dan anggota DPD. DPD di Indonesia memang harus diakui mempunyai kewenangan yang cenderung lemah bila dibandingkan dengan lembaga negara yang Lain , misalnya dengan DPD di Amerika Serikat yang disebut sebagai Senate. 

Senate di Amerika Serikat mempunyai kedudukan yang kuat, bahkan lebih kuat dari DPR Amerika Serikat. Senate mempunyai kekuasaan yang kuat seperti dalam bidang untuk memutuskan suatu hal, contohnya seperti impeachment atau pemakzulan.

Di Amerika Serikat, dalam perkara impeachment kewenangan Senate lebih kuat jika dibandingkan dengan kekuasaan DPR. Prosedur impeachment terhadap Presiden memang diawali oleh DPR. Tetapi DPR hanya melakukan penyelidikan dan penuntutan kepada Senate. Setelah itu maka Senate yang memutuskan apakah Presiden diputuskan berhenti atau tidak. 

Posisi tersebut tentu memberi gambaran kekuasaan Senate yang begitu besar. Contoh konkrit terjadi pada impeachment Presiden Bill Clinton dan Donald Trump. Dua Presiden Amerika Serikat tersebut berhasil di-impeach oleh DPR. 

Tetapi setelah disidang oleh Senate, dua Presiden tersebut berhasil keluar dari jerat impeachment dan tetap mampu menyelesaikan tugas untuk satu periode. Bahkan Bill Clinton mampu terpilih kembali untuk periode kedua.

Kekuasaan Senate yang begitu besar di Amerika Serikat tidak dapat dilepaskan dari segi historis dan sistem ketatanegaraan. Amerika Serikat secara historis lahir dari adanya penggabungan negara-negara bagian. 

Artinya sebelum ada negara Amerika Serikat, sudah berdiri negara-negara bagian yang membentuk Amerika Serikat. Inilah yang kemudian menjadikan kewenangan negara bagian kuat. Karena negara bagian merupakan negara pembentuk negara federal. 

Konsekuensi terhadap kuatnya negara bagian, tentu salah satunya diwujudkan dalam perwakilan negara bagian di tingkat federal atau pusat. Negara bagian harus mempunyai kewenangan yang kuat di tingkat federal, mengingat sebagai negara pembentuk. Alhasil, negara-negara bagian melalui wakilnya di Senate mempunyai kewenangan yang kuat.

Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Indonesia secara historis lahir terlebih dahulu baru selanjutnya membentuk daerah-daerah. Artinya daerah-daerah tersebut dibentuk oleh Indonesia. Walaupun memang sebelum Indonesia merdeka, sudah ada daerah-daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun