4) Partisipasi masyarakatÂ
Mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan publik, termasuk melaporkan praktik risywahÂ
5) Budaya integritasÂ
Membangun lingkungan yang mendorong perilaku jujur dan bertanggung jawab di tempat kerja dan dalam kehidupan sehari-hari.
6) Penggunaan teknologiÂ
Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seperti aplikasi pelaporan korupsi. Dengan langkah - langkah ini, kita bisa mengharapkan budaya anti- risywah dapat tumbuh dan mengakar dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkeadilan.
Ada juga macam risywah yang dilarang dalam agama, contohnya:Â
1) Risywah Harta.
2) Risywah Modal.
3) Risywah Jabatan.
4) Risywah dalam pendidikan.