Mohon tunggu...
Sitti FadilaturRofida
Sitti FadilaturRofida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca novel, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Budaya Anti-Risywah

10 Oktober 2024   20:05 Diperbarui: 10 Oktober 2024   20:05 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Risywah? Risywah istilah mudahnya sama dengan sogok atau suap-menyuap. Lebih lengkapnya Risywah merupakan praktik korupsi, khususnya dalam bentuk suap- menyuap atau imbalan yang tidak sah untuk mempengaruhi tindakan seseorang, biasanya terjadi dalam pemerintahan dan bisnis. Risywah merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh seluruh masyarakat. Risywah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas institusi publik dan mengikis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Contohnya, di Indonesia masih banyak terjadi fenomena dimana pemerintah banyak yang melakukan risywah, dampak risywah sangat luas dan besar, mulai dari pemborosan anggaran, ketidakadilan dalam akses terhadap layanan publik, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, sebagai generasi muda yang modern ini sangatlah penting untuk memahami risywah, agar bisa menanggulanginya untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan.

Berikut contoh - contoh risywah yang sering terjadi :

a) Penyuapan Pejabat Publik 

 Seorang pengusaha memberikan uang kepada pejabat pemerintah untuk memenangkan proyek pembangunan.

b) Suap untuk Izin Usaha

Pemilik usaha atau bisnis memberikan imbalan kepada petugas untuk mendapatkan izin usaha secara cepat, meskipun dokumen tidak lengkap. Contohnya yang viral saat ini yaitu banyak bisnis skincare yang berlebel BPOM tapi setelah di cek kembali ternyata skincare tersebut masih banyak mengandung bahan berbahaya.

c) Suap dalam proses hukum

Seseorang memberikan uang kepada hakim atau pengacara untuk mempengaruhi putusan dalam suatu perkara hukum.

d) Korupsi dalam penerimaan calon pegawai atau pekerja

Pelamar pekerjaan membayar suap kepada Panitia seleksi untuk diterima di suatu perusahaan.

e) Suap dalam pelayanan publik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun