Mohon tunggu...
Siti Zulaikho
Siti Zulaikho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Home

Fiqih Pernikahan

19 September 2022   19:57 Diperbarui: 19 September 2022   20:11 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berakal Sehat

Tidak sedang berihram haji atau umrah

4. Saksi nikah dalam perkawinan  harus memenuhi beberapa syarat  berikut in:

Minimal terdiri dari dua orang laki-laki

Hadir dalam proses ijab qabul

mengerti maksud akad nikah

beragama islam

Adil

dewasa

5. Ijab qobul  dengan syarat syarat-syarat harus memenuhi syarat berikut ini:

-  dilakukan dengan bahasa  yang mudah mengerti kedua belak pihak baik  oleh pelaku akad dan penerima akad  dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun