Mohon tunggu...
Siti Zulaikho
Siti Zulaikho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Home

Fiqih Pernikahan

19 September 2022   19:57 Diperbarui: 19 September 2022   20:11 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)

Berjenis kelamin Perempuan

Ada orangnya atau jelas identitasnya

Setuju untuk menikah

Tidak terhalang untuk menikah

3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).

Laki-laki

Dewasa

Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita

Adil

Beragama Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun