Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan "per" dan akhiran "an".
Hukum pernikahanÂ
- wajib, jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah  ia bisa tergelincir perbuatan zinaÂ
- Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan  untuk menikah namun  jika  tidak menikah  ia tidak akan tergelincir  perbuatan zina.
- makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
-Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
-Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah
a. Â Rukun nikahÂ
Rukun pernikahan adalah  suatu yang harus ada dalam  pelaksanaan pernikahan mencakup:
1.Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2.Wali dari pihak mempelai perempuan
3.Dua orang saksi
4.Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki
b. SyaratikahÂ
Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1.  Calon suami  dengan syarat berikut iniÂ
-beragama IslamÂ
Berjenis kelamin Laki-lak
Ada orangnya atau jelas identitasny
Setuju untuk menika
Tidak memiliki halangan untuk menikahhai
2. Calon istri dengan syarat-syarat
Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
Berjenis kelamin Perempuan
Ada orangnya atau jelas identitasnya
Setuju untuk menikah
Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).
Laki-laki
Dewasa
Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
Adil
Beragama Islam
Berakal Sehat
Tidak sedang berihram haji atau umrah
4. Saksi nikah dalam perkawinan  harus memenuhi beberapa syarat  berikut in:
Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
Hadir dalam proses ijab qabul
mengerti maksud akad nikah
beragama islam
Adil
dewasa
5. Ijab qobul  dengan syarat syarat-syarat harus memenuhi syarat berikut ini:
- dilakukan dengan bahasa yang mudah mengerti kedua belak pihak baik oleh pelaku akad dan penerima akad danÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H