Mohon tunggu...
Siti Zulaikho
Siti Zulaikho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Home

Fiqih Pernikahan

19 September 2022   19:57 Diperbarui: 19 September 2022   20:11 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan "per" dan akhiran "an".

Hukum pernikahan 

- wajib, jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah  dan jika tidak menikah   ia bisa tergelincir  perbuatan zina 

- Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan  untuk menikah namun  jika  tidak menikah   ia tidak akan tergelincir  perbuatan zina.

- makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya

-Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata

-Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah

a.  Rukun nikah 

Rukun pernikahan adalah  suatu yang harus ada dalam  pelaksanaan pernikahan mencakup:

1.Calon mempelai laki-laki dan perempuan

2.Wali dari pihak mempelai perempuan

3.Dua orang saksi

4.Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki

b. Syaratikah 

Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah

1.  Calon suami  dengan syarat berikut ini 

-beragama Islam 

Berjenis kelamin Laki-lak

Ada orangnya atau jelas identitasny

Setuju untuk menika

Tidak memiliki halangan untuk menikahhai

2. Calon istri dengan syarat-syarat

Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)

Berjenis kelamin Perempuan

Ada orangnya atau jelas identitasnya

Setuju untuk menikah

Tidak terhalang untuk menikah

3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah).

Laki-laki

Dewasa

Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita

Adil

Beragama Islam

Berakal Sehat

Tidak sedang berihram haji atau umrah

4. Saksi nikah dalam perkawinan  harus memenuhi beberapa syarat  berikut in:

Minimal terdiri dari dua orang laki-laki

Hadir dalam proses ijab qabul

mengerti maksud akad nikah

beragama islam

Adil

dewasa

5. Ijab qobul  dengan syarat syarat-syarat harus memenuhi syarat berikut ini:

-  dilakukan dengan bahasa  yang mudah mengerti kedua belak pihak baik  oleh pelaku akad dan penerima akad  dan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun