Mohon tunggu...
Siti Silvi Wasilah
Siti Silvi Wasilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengamati suatu peristiwa dan menyebarkannya kembali dalam bentuk tulisan adalah warisan terbaik yang pernah saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Gender dan Relasi Kuasa pada Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang

17 Desember 2022   14:49 Diperbarui: 17 Desember 2022   15:11 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual yang sering terjadi di kalangan perempuan dapat membuat perempuan dapat memiliki pengalaman yang traumatis secara fisik dan mental. Tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dapat berupa zina, perkosaan, tindakan pencabulan yang seperti meraba, menggesek alat kelamin pelaku kepada korban. Tindakan ini bisa dilakukan dimana saja dan terjadi pada waktu yang tidak diperkirakan, misalnya di tempat sepi saat perempuan jalan sendiri di tengah kegelapan malam, kadang juga di tempat ramai seperti angkutan umum dan tidak menutup kemungkinan juga kegiatan ini terjadi di lingkungan yang tidak kita sadari yakni lingkungan perguruan tinggi.

Kebanyakan orang pasti tidak menyangka bahwa lembaga pendidikan yang terhormat seperti layaknya perguruan tinggi yang terdapat orang-orang yang berpendidikan dan taat hukum terjadi tindakan yang tidak senonoh seperti layaknya tindakan kekerasan seksual. Tindakan pelecehan seksual yang banyak terjadi biasanya dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman korban mengenai tindakan pelecehan seksual dan ketidaktahuan mengenai tindakan yang harus dilakukan selanjutnya jika mengalami kekerasan seksual dimana korban harus segera melaporkan perbuatan kejinya serta tidak membungkamkan diri. 

Penyebab dari kebanyakan korban melakukan pembungkaman atas perlakukan pelaku dapat disebabkan oleh ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap korban. Hal ini dapat membuat dominasi yang terbentuk pada pihak pelaku lebih dominan, tidak hanya itu kekuasaan yang unggul ini juga dapat disebabkan oleh aspek-aspek lain yang dimiliki oleh korban dalam mempertahankan kekuasaannya. 

Dari kemungkinan yang dijelaskan diatas mengenai kekuasaan yang ada pada pelaku kekerasan seksual, jika kita melihat dari sudut pandang Foucault yang mengkaji mengenai relasi kekuasaan dan pengetahuan bahwa kekuasaan itu dibentuk dengan pengetahuan dan begitupun pengetahuan menciptakan kekuasaan agar tetap berjaya. Apabila kita mengaitkan tindakan kekuasaan seksual dengan relasi kekuasaan yang terdapat didalamnya, misalnya berdasarkan contoh kasus yang disebutkan diatas yakni mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi antara dosen dan mahasiswi yang sedang bimbingan. Pembahasan sebelumnya dijelaskan bahwa dosen tersebut memiliki kekuasaan yang cukup besar antara relasi kekuasaan yang terjadi dosen dan mahasiswa. Diantara terdapat perbedaan kepentingan sehingga dari perbedaan kepentingan itulah terjadi dominasi kekuasaan yang dominan di satu pihak. 

Pihak mahasiswi memiliki kepentingan untuk mendapatkan tanda tangan mengenai urusan bimbingan skripsi, namun dosen selalu melakukan tindakan yang semana-mena terhadap mahasiswanya tersebut misalnya dengan melakukan tindakan kekerasan seksual. dalam perspektif Foucault kekuasaan yang terjadi dari dosen tersebut karena pengetahuan yang dimiliki oleh dosen lebih unggul yang akhirnya melahirkan regulasi-regulasi yang dapat membuat mahasiswa tunduk dengan sang dosen. 

Pada pembahasan sebelumnya dibahas pula mengenai keterkaitan stereotip gender di masyarakat dengan terjadinya kasus kekerasan seksual. Posisi perempuan  dalam lingkungan masyarakat yang memiliki stereotip budaya patriarki. Dalam budaya tersebut perempuan akan cenderung berperilaku dengan sebagaimana label yang sudah diberikan atas dirinya dari laki-laki. 13Hal yang dijelaskan sebelumnya tersebut jika dilihat dari perspektif Foucault bahwa itu bagian dari pengetahuan yang dikonstruksi oleh masyarakat dan diterima pula oleh masyarakat tersebut. Relasinya dengan kekuasaan, artinya dalam bidang kekuasaan laki-laki memimpin dan cukup punya kekuasaan yang mutlak sebagai seseorang yang berkuasa. Maka dengan ini penjelasan mengani konsep yang dikembangan oleh foucault mengenai relasi kekuasaan dan pengetahuan dapat dikaji pula jika dengan melihat fenomena kekerasan seksual yang terjadi di kehidupan masyarakat. 

KESIMPULAN 

Tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan universitas yang dikaji dalam penulisan ini melihat bahwa adanya relasi kekuasaan yang terbentuk lebih dominan pada salah satu sisi, yakni salah satunya pelaku. Dalam studi foucault mengenai kekuasaan dan pengetahuan, pengetahuan membentuk kekuasaan dan kekuasaan mempertahankan kedudukannya dengan pengetahuan. 

Dalam ranah ketimpangan gender pula yang terjadi antara pelaku dan korban, laki-laki memiliki kekuasaan yang dominan dibandingkan perempuan. Hal ini disebabkan oleh stereotype yang sudah menghegemoni di lingkungan masyarakat, sehingga kadang kala sang pemilik kekuasaan tersebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan tindakan yang tidak beradab misalnya untuk memenuhi hasrat seksualnya maka dari itu dapat terjadi kekerasan seksual. 

Meskipun dalam penulisan ini menitikberatkan korban dalam pelaku kekerasan seksual adalah perempuan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk laki-laki mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal kekerasan seksual. Maka dari itu harapan bagi siapapun korbannya kita harus tetap mendengarkan suaranya, kisahnya dan juga deritanya. Biarkan hukum untuk tetap tegak dalam menghukum pelaku dan harapan kedepannya tindakan kekerasan seksual bisa dihentikan dan tidak lagi terdapat korban yang takut akan kekuasaan yang dimiliki pelaku untuk menyuarakan suaranya.

Sumber :

  • Aji YK Putra, "Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Oleh Dosen Saat Bimbingan Skripsi" (Kompas, 02 Desember 2021).
  • Rachmad K. Dwi Susilo, 20 Tokoh Sosiologi Modern, ( Yogyakarta: Ar- Ruzz Media, 2008) 
  • George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, alih bahasa Alimandan, (Jakarta: Kencana, 2003). Hal: 420-428
  • George Ritzer, Sosiologi: Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, alih bahasa Alimandan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003) 
  • John Scott (ed.), Fifty Key Sociologists: The Contemporary Theorists (Routledge Key Guides), (London and New York: Routledge, 2006). Hal : 42  
  • Mosse, 2002, Gender dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Hal:23 
  • Quran, R. F. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), Hal:480-481
  •  Rajab, B. (2009). Perempuan dalam Modernisme dan Postmodernisme. Sosiohumaniora, 11(3), Hal: 10  
  • Syafitri, N. W. (2021). RELASI KUASA PENGETAHUAN DALAM PELECEHAN SEKSUAL DI WILAYAH PELABUHAN SURABAYA. Paradigma, 10(1). Hal:150-151
  • Windhu. (1992). Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Galtung. Kanisius.Hal: 64 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun