Praktik arisan tak lagi menjadi hal yang asing bagi masyarakat. Praktik arisan ini sudah sejak lama digandrungi masyarakat, terkhusus kaum perempuan. Seiring dengan majunya teknologi dan informasi, praktik arisan kini tak hanya dilakukan secara langsung saat berkumpul, tetapi juga dapat dilakukan secara online.
Tak banyak dari praktik arisan yang berujung penipuan layaknya investasi bodong. Salah satu contohnya adalah dugaan kasus penipuan lelang arisan online di Kota Bandung yang dilakukan oleh terduga pelaku JZF (20) dan sempat mendapatkan sorotan di media sosial.
Dugaan penipuan arisan ini telah merugikan sekitar 120 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kasus penipuan ini ramai dibicarakan ketika seorang pengguna dengan akun @deepzly di platform X membuat sebuah utas pada 1/11/2023 dan mengaku telah menjadi korban dari kasus penipuan lelang arisan yang dilakukan oleh JZF ini.
Melalui utas tersebut, pemilik akun mengungkapkan bahwa arisan yang diadakan oleh JZF adalah arisan dengan sistem lelang. Lelang arisan merupakan jenis arisan yang dibeli dengan harga tertentu dan memiliki bunga dari harga beli tersebut. Lelang arisan ini lebih mirip seperti investasi dan berbeda jenis dengan arisan yang biasanya menggunakan metode undian.
Dasar Keyakinan terhadap Terduga Pelaku: 'Karena Dia Terlihat Kaya di Media Sosial'
Pada 26 November 2023, Asila yang merupakan salah satu korban dari lelang arisan yang dilakukan oleh JZF ini berhasil dihubungi untuk diwawancarai. Diketahui bahwa Asila dan terduga pelaku merupakan mahasiswa di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Asila bukan nama sebenarnya. Seorang mahasiswa yang mulai mengikuti lelang arisan ini pada pertengahan tahun 2023. Asila mengaku beberapa kali mengikuti lelang arisan yang ditawarkan oleh terduga pelaku dan baru mengetahui bahwa dirinya ditipu pada akhir september 2023.
Asila meyakini bahwa setelah sukses mengikuti jenis arisan undian yang dikelola oleh terduga pelaku sebelumnya, hal yang sama juga akan terjadi pada jenis lelang arisan yang ditawarkan kepadanya. Namun, bukannya mendapatkan untung seperti yang dijanjikan, Asila malah 'buntung' karena tidak mendapatkan uangnya kembali pada waktu yang dijanjikan terduga pelaku.
Total modal yang dikeluarkan Asila untuk mengikuti lelang arisan ini adalah Rp 18 juta, ditambah dengan bunga yang dijanjikan, seharusnya Asila mendapatkan kurang lebih Rp 22 juta dari terduga pelaku.
Tak hanya dari lelang arisan, Asila juga belum mendapatkan pengembalian dana dari terduga pelaku sebesar Rp 500 ribu rupiah untuk jenis arisan undian yang ia ikuti bersamaan dengan lelang arisan ini.
Asila menjelaskan bahwa tidak ada proses registrasi saat mengikuti arisan ini. Bahkan, terduga pelaku juga tidak memberikan jaminan keamanan kepada para korban saat menawarkan lelang arisan.
"Arisan ini terjadi karena didasari rasa saling percaya satu sama lain," kata Asila.
Selain karena merasa puas saat mengikuti arisan undian, Asila juga mempercayai lelang arisan ini karena branding yang dimiliki terduga pelaku di media sosial.
"Terus juga aku lihat dia punya usaha dan kehidupannya keliatan sangat mewah di sosial media, jadi aku berfirasat dan berpikir kalau emang suatu saat terjadi (penipuan) seperti ini dia pasti (bisa) ganti. Karena di whatsapp sendiri dia selalu bikin story kalau dia itu punya uang banyak," jelas Asila.
Asila menyadari bahwa mengandalkan branding terduga pelaku yang tergambar di media sosial untuk mengikuti lelang arisan terdengar kurang masuk akal. Namun nyatanya, branding terduga pelaku yang tergambar di media sosial merupakan modal awal yang dimiliki JZF dalam membangun kepercayaan pada setiap korban.
Setelah sadar dirinya tertipu, dengan bermodalkan keberanian, Asila pergi ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan penipuan arisan ini. Dari Polrestabes Bandung, Asila mendapatkan konseling mengenai alur pelaporan dugaan penipuan.
Setelah berkonsultasi dengan Polrestabes Bandung, Asila diarahkan untuk melapor ke Polda Jakarta, menyesuaikan dengan domisili asal Asila dan mengingat bahwa transaksi lelang arisan ini ia lakukan saat berada di Jakarta.
"Aku kan (asalnya) bukan dari Bandung, (tapi) dari Jakarta. Jadi aku diarahkan untuk melapor ke Polda Jakarta. (Tapi) aku ga langsung lapor ke Polda Jakarta karena bakalan lebih ribet lagi," kata Asila.
Pada pertengahan bulan Oktober 2023, Asila juga sempat menghampiri kediaman terduga pelaku bersama korban yang lain untuk menuntut pertanggungjawaban. Namun, bukannya mendapatkan kepastian kapan uangnya akan kembali, Asila malah disodorkan surat berisi janji-janji.
Di dalam surat perjanjian tersebut terduga pelaku beserta keluarga menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan uang para korban. Namun tak ada keterangan kapan ganti rugi tersebut akan dilakukan. Hal ini membuat para korban kembali bertanya-tanya hingga kapan uang mereka akan berada di angan-angan.
Meski terduga pelaku dan keluarga tidak menjanjikan dengan pasti kapan mereka akan melakukan ganti rugi, namun Asila dengan yakin memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Aku mau (diselesaikan) dengan jalur kekeluargaan. Dengan cara aku menghitung semua uang aku dari awal ikutan, (sedangkan) keuntungannya ga dihitung. Yang penting uang modalnya kembali," kata Asila.
Asila juga sempat mendatangi pertemuan yang diadakan oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Unisba untuk merundingkan langkah selanjutnya yang akan diambil para korban. PBKH Unisba menawarkan surat pernyataan apakah korban mau didampingi oleh PBKH Unisba untuk melangkah ke proses hukum atau tidak.
Namun, Asila menolak untuk menandatangani surat tersebut karena ia tidak mau membawa permasalahan ini lebih lanjut ke ranah hukum.
Kepala Bagian Humas Unisba Firmansyah juga mengungkapkan bahwa pihak Unisba selalu berkonsultasi dengan Pihak Polrestabes Bandung untuk mencari tau langkah terbaik dalam menangani kasus ini.
"Hingga saat ini, Polrestabes (Bandung) dan Unisba selalu berkonsultasi untuk mencari tahu langkah (selanjutnya) penanganan kasus ini. Apakah akan tetap di perdata atau mau masuk ke pidana," kata Firmansyah saat dimintai keterangan pada 22/11/2023.
Terhitung hingga tanggal 22 november 2023, sudah ada 28 korban yang mengadu kepada PBKH Unisba. Selain mahasiswa Unisba, PBKH juga mendapatkan aduan dari mahasiswa kampus lain yang mengaku telah menjadi korban kasus ini.
Bagaimana Polrestabes Bandung Menangani Kasus Ini?
Saat saya menghampiri Polrestabes Bandung pada 8 Desember 2023 untuk mengetahui perkembangan aduan dari para korban terkait kasus lelang arisan ini, Aipda Yuni Hermanto menyampaikan bahwa dari banyaknya korban penipuan, Polrestabes Bandung hanya menerima laporan dari lima korban yang tergabung dalam dua laporan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus penipuan lelang arisan yang didugakan kepada JZF ini masih dalam proses pemeriksaan Polrestabes Bandung dan sedikit terhambat karena kurangnya alat bukti dan sulitnya mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban yang melapor. Penyelesaian kasus ini juga akan memakan waktu karena harus melibatkan para ahli.
"Kasus ini merupakan delik aduan yang prosesnya cukup lumayan panjang, karena memerlukan (bantuan) beberapa ahli. Baik dari ahli pidana, ahli kominfo, ahli siber, atau ahli bahasa," kata Aipda Yuni.
Kemungkinan pasal yang didugakan kepada terduga pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi khusus yang mengatur praktik arisan.
Selain terduga pelaku, korban juga memiliki potensi terjerat hukum apabila diketahui menyebarkan informasi hoax mengenai kasus ini dan berpotensi terjerat pasal-pasal pencemaran nama baik.
Aipda Yuni kembali mengatakan bahwa pihak Polrestabes Bandung akan selalu membantu dan memfasilitasi penyelesaian kasus ini tanpa memungut biaya.
"Apabila (kasus ini) memenuhi unsur yang disangkakan, maka akan diproses sampai persidangan. Namun, apabila para pihak memutuskan untuk melakukan musyawarah, maka pihak kepolisian akan memfasilitasi," kata Aipda Yuni. "Insya Allah, tidak akan dimintai uang," tambahnya.
Akhir dari Janji yang Tak Pasti
Hari terus berganti, namun Asila masih menanti kepastian kapan uangnya akan kembali. Memilih untuk percaya dengan janji manis yang ditawarkan oleh terduga pelaku dan keluarganya membuat Asila bersikukuh ingin mengambil jalur kekeluargaan.
Entah karena takut uangnya tak kembali atau karena masih memiliki sedikit empati kepada terduga pelaku, Asila enggan untuk membawa kasus ini lebih lanjut ke ranah hukum, baik melalui bantuan Polrestabes Bandung ataupun PBKH Unisba.
"Aku pengen uangnya dikembalikan, bukan terduga pelaku masuk penjara," tegas Asila.
Hingga 21 November 2023, Asila masih sulit untuk dimintai keterangan terkait perkembangan dari jalur kekeluargaan yang ia ambil. Entah diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan, kasus ini masih menghadapi jalan yang panjang untuk diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H