"Kasus ini merupakan delik aduan yang prosesnya cukup lumayan panjang, karena memerlukan (bantuan) beberapa ahli. Baik dari ahli pidana, ahli kominfo, ahli siber, atau ahli bahasa," kata Aipda Yuni.
Kemungkinan pasal yang didugakan kepada terduga pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi khusus yang mengatur praktik arisan.
Selain terduga pelaku, korban juga memiliki potensi terjerat hukum apabila diketahui menyebarkan informasi hoax mengenai kasus ini dan berpotensi terjerat pasal-pasal pencemaran nama baik.
Aipda Yuni kembali mengatakan bahwa pihak Polrestabes Bandung akan selalu membantu dan memfasilitasi penyelesaian kasus ini tanpa memungut biaya.
"Apabila (kasus ini) memenuhi unsur yang disangkakan, maka akan diproses sampai persidangan. Namun, apabila para pihak memutuskan untuk melakukan musyawarah, maka pihak kepolisian akan memfasilitasi," kata Aipda Yuni. "Insya Allah, tidak akan dimintai uang," tambahnya.
Akhir dari Janji yang Tak Pasti
Hari terus berganti, namun Asila masih menanti kepastian kapan uangnya akan kembali. Memilih untuk percaya dengan janji manis yang ditawarkan oleh terduga pelaku dan keluarganya membuat Asila bersikukuh ingin mengambil jalur kekeluargaan.
Entah karena takut uangnya tak kembali atau karena masih memiliki sedikit empati kepada terduga pelaku, Asila enggan untuk membawa kasus ini lebih lanjut ke ranah hukum, baik melalui bantuan Polrestabes Bandung ataupun PBKH Unisba.
"Aku pengen uangnya dikembalikan, bukan terduga pelaku masuk penjara," tegas Asila.
Hingga 21 November 2023, Asila masih sulit untuk dimintai keterangan terkait perkembangan dari jalur kekeluargaan yang ia ambil. Entah diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan, kasus ini masih menghadapi jalan yang panjang untuk diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H