Mohon tunggu...
Siti Nurul Hikmah
Siti Nurul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

UIN Sultan Maulana Hasanuddin BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja di Era Globalisasi

13 Juni 2022   12:08 Diperbarui: 14 Juni 2022   15:18 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini dibuat oleh Siti Nurul Hikmah (201410162), Mahasiswi UIN SMH BANTEN Jurusan Ekonomi Syariah (Semester 4 E)

Dosen Pengampu : Dr. Syaiful Bahri, S.Ag., M.M, CHCM

Mata Kuliah : Manajemen Sumber daya Insani

Di dalam perusahaan hal yang sangat penting bagi dunia perindustrian khusunya pada era globalisasi ini perlu dilakukannya suatu Pencegahan, pengawasan serta tanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan kerja serta harus mendapat dukungan dari pihak manajemen suatu perusahaan. 

Di Indonesia sendiri banyak perusahaan kekurangan dalam pengawasan kesehatan, keselamatan kerja serta masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri atau yang disebut APD, sehingga angka kecelakaan kerja di Indonesia sangat tinggi khusunya di bidang industri.

Berdasarkan uraian di atas, maka dalam artikel ini penulis mengambil judul tentang "Penerapan Kesehatan, keselatan kerja di era globalisasi".

A. Pengertian Kesehatan, Keselamatan Kerja 

Pengertian dari Kesehatan, Keselamatan kerja (K3) menurut Mangkunegara (2013 : 161) "ialah salah satu upaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang bertuju untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan kualitas hidup". Beliau juga menyatakan bahwa k3 ini menujukan kondisi yang selamat dari penderitaan atau dengan disebut "aman".

K3 ialah sebuah pemikiran atau upaya yang menjamin kesempurnaan dan keutuhan baik jasmani maupun rohaniah khusunya tenaga kerja dan manusia pada umumnya, hasil budaya dan karya bertujuan untuk masyarakat yang adil dan makmur (Mangkunegara 2013:163). Keselamatan kerja menueut Triyono (2014) yakni suatu usaha ataupun kegiatan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang mencegah bentuk kecelakaan yang mungkin terjadi.

Pendefinisian K3 menurut Lalu Husni (2009) di artikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya di dalam usaha untuk mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau penyakit akibat di tempat kerja atau perusahaan.

Di dalam menjaga keselamatan kerja diperlukan pencegahan. Pencegahan ini akan menjadi tanggung jawab perusahaan tempat bekerja sesuai standar operasioanal kerja yang di atur di perusahaan. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 :


وَاَ نْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَ يْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ  ۛ  وَاَ حْسِنُوْا  ۛ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat diatas menyatakan bahwa menjaga K3 (Kesehatan, keselamatan kerja) ialah satu hal yang wajib. Menjaga keselamatan kerja yakni suatu tindakan pencegahan terhadap kecelakaan akibat kejra yang mengancam kehidupan karyawan atau pekerja.

B. Faktor kecelakaan

Penyebab dasar dari kecelakaan di dalam perusahaan ada 2 : yaitu factor pekerjaan dan factor dalan personal.

Faktor Pekerjaan

  • Kurangnya keahlian dalam menggunakan alat (menggunakan tidak benar).
  • Tidak memadai dalam standar kerja
  • Kontrol pembelian kurang tepat
  • Tidak memadai dalam pemeliharaan

Faktor Internal

  • Kurangnya sebuah movitasi atau semangat
  • Permasalahan dalam fisik
  • Kurangnya skill dan pengetahuan

C. Pencegahan terjadinya kecelakaan kerja

Beberapa perusahan akan melakukan program pencegahan agar bisa meminimalisir suatu kecelakaan pekerja, dinataranya :

  • Di adakannya pelatihan;
  • Melakukan penyuluhan;
  • Di adakannya pemeriksaan yang rutin terhadap pekerja;
  • Harus melakukan pengarahan sebelum pekerja melakukan pekerjaannya; serta
  • Menerapkan kebijakan K3 yang ketat;

Di suatu perusahaan harus menerapkan sistem manajemen kesehatan, keselatan kerja (K3) serta sarana dan prasana untuk menunjang sistem K3 harus sudah lengkap. 

Dan perusahaan harus bisa berkomitmen untuk menerapkan program K3 ini dengan memberikan asuransi kesehatan bagi setiap karyawan atau pekerja. Juga menerapkan pencegahan terjadinya sebuah kecelakaan dengan cara mengadakan sebuah pelatihan maupun penyukuhan bagi setiap pekerja secara rutin. Jadi kebutuhan pengelolaan K3 ini sangat penting untuk meminimalisir kejadian hal-hal yang tidak di inginkan.

Sekian pembahasan tentang “Penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja di Era Globalisasi". Saya harap artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah referensi para pembaca. Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Ulangan Tengah Semester (UTS) mata kuliah Manajemen Sumber Daya Insani dengan dosen pengampu bapak Dr. Syaiful Bahri, S.Ag., M.M

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun