Mohon tunggu...
Siti nur Samsiah
Siti nur Samsiah Mohon Tunggu... Diplomat - Tugas filsafat hubungan internasional

Calon diplomat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjaga Ketahanan Nasional Indonesia di Ruang Siber

30 November 2021   12:12 Diperbarui: 30 November 2021   13:38 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Indonesia hanya bisa melakukan Tindakan untuk melindungi seluruh masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan Internet menggunakan Undang-Undang yang telah dibuat Nomor 11 Tahun 2008 dimana membahas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menjelaskan telah berkembangnya rezim hukum baru yang diberi nama siber mengenai pemanfaatan terknologi informasi dan komunikasi UU ITE mengatur tentang berbagai macam aktivitas yang dilakukan menggunakan media internet atau siber baik digunakan secara benar atau melanggar peraturan yang sudah diberikan masyarakat. 

Terdapat juga ketentuan KUH Pidana dan KUH perdapat yang memberikan hukuman kepada setiap orang yang melakukan kejahatan yang mengakibatkan kerugian orang lain menggunakan media internet atau siber.

Di Indonesia penerapan military CBM masih terbatas karena sudah saya jelaskan tadi bahwa informasi tidak semua bisa di transparansikan kepada negara lain. Arus big data menjadi ancaman yang sangat cepat bagi kedaulatan siber di Indonesia. 

Dilihat dari tiga aspek penerapan military CBM di Indonesia, indonesia belum bisa menerapkan transparansi dan verifikasi pada tingkat compliance terhadap pelaksanaan norma internasional di bidang siber.

 Hal tersebut dikarenakan perjanjian internasional di bidang siber yaitu budapes tidak dapat diikuti oleh indonesia karena forum tersebut dibuat oleh negara maju dan forum tersebut digunakan untuk membahas kepentingan negara maju. Tingkat compliance di regional ASEAN masih menyepakati 11 norma dalam UN GGE saja dan indonesia juga belum menandatanganinya. (siber, 2019)

References

chotimah, h. c. (2015). membangun pertahanan dan keamanan nasional dari ancaman cyber di indonesia. academia, 108-109.

chotimah, h. c. (2021). hibah penelitian dosen pemula, strategi pelaksanaan diplomasi siber indonesia melalui confidence building measures dalam konteks global. eprints.uty.ac.id, 3-6.

ersya, m. p. (2017). permasalahan hukum dalam menanggulangi cyber crime di indonesia. journal of moral and education, 52-53.

ersya, m. p. (2017). permasalahan hukum dalam menanngulangi cyber crime di Indonesia. journal of moral and civic education, 54-55.

siber, p. m. (2019). penerapan military confidence building measures dalam menjaga ketahanan nasional indonesia di ruang siber. hidayat chusnul chotimah, muhammad ridha iswardhani, tiffany setyo pratiwi, 337-344.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun