Mohon tunggu...
Siti nur Samsiah
Siti nur Samsiah Mohon Tunggu... Diplomat - Tugas filsafat hubungan internasional

Calon diplomat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menjaga Ketahanan Nasional Indonesia di Ruang Siber

30 November 2021   12:12 Diperbarui: 30 November 2021   13:38 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 Indonesia mengikuti acara KTT ASEAN ke-2 untuk joint working groub dalam rangka membina Kerjasama keamanan siber dikawasan yang lebih besar dan membangun kapasitas, termasuk pelatihan tentang keamanan siber, penegakan hukum, dan kejahatan dunia maya melalui pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang kejahatan Transnasional dan yang mengikuti pertemuan meliputi  (AMMTC-ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime), AMCC, TELMIN, ASEAN Regional Forum (ARF), ASEAN CYBER Capacity Programme maupun ADMM-Plus Experts' Working Group Meeting on Cyber Security. (chotimah, 2021)

Tindak pidana siber termasuk ke dalam tindak pidana khusus yang dapat dipidanakan dengan beberapa pasal dalam KUHP yang dilakukan dengan cara-cara baru sehingga membutuhkan instrument hukum yang lebih rumit. 

Sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum adalah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, karena hal tersebut adalah tolak ukur dari keefektivan penegakan dari penegakan hukum. Untuk menanggulangi perkembangan kejahatan yang dilakukan melalui media teknologi informasi, DPR RI pada akhir Maret 2008 memngesahkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sebuah Undang-Undang. 

Sejak tahun 1999 secara umum konsep yang telah dirancang dapat dijadikan instrument hukum yang memiliki perubahan yang baik bagi perkembangan kejahatan di dunia maya. 

Namun, Undang-Undang yang telah dibuat juga memiliki beberapa permasalahan, baik dari aspek hukum dimana permasalahan hukum yang sering dihadapi adalah terkait penyampaian komunikasi, informasi, dan transaksi yang dilakukan secara elektronik khususnya dalam pembuktian perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan system politik maupun non-hukum. (ersya, permasalahan hukum dalam menanggulangi cyber crime di indonesia, 2017)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan konvensional, kejahatan yang dilakukan melalui cyber berupa kecurangan,penipuan,perusakan, dan pencurian yang dilakukan secara langsung. Kejahatan computer dan siber dapat juga berbentuk

  • Penipuan komputer
  • Kejahatan penggelapan dan pemalsuan informasi sehingga menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

  • Kemudian hacking dimana dilakukan menggunakan akses terhadap komputer orang lain tanpa izin yang dapat membuka sistem pengamanan komputer, mengancam banyak kepentingan dan melawan hukum

  • Kejahatan komunikasi, dimana seperti dikatakan di poin nomor 3 yaitu dilakukan dengan membobok system online computer orang lain yang menggunakan system komunikasi

  • Kejahatan merusak sistem komputer seperti data, ataupun menghapus kode-kode yang dapat mengakibatkan kerusakan dan kerugian. Kejahatan merusak sistem komputer juga dapat dilakukan dengan melakukan perubahan program, media, informasi , menyebar virus yang dapat merusak program, dan pemerasan menggunakan sarana computer.

  • Kejahatan yang berkaitan dengan hak cipta, hak milik intelektual, dan hak paten yang membuat barang tetapi meniru agar mendapatkan keuntungan perdagangannya.

Untuk membangun ketahanan nasional di Indonesia, pemerintah Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk membatasi penggunaan media sosial, tetapi tidak hanya penggunaan media sosial perlu juga berbagai kebijakan yang harus diambil untuk seluruh aktivitas. 

Ada tiga unsur pokok yang perlu diperhatikan dalam membuat berbagai strategi untuk menjaga ketahanan nasional yaitu ways, means, dan ends. Mean merupakan upaya dari semua sumber daya yang dilakukan oleh seluruh bagian dasar nasional. 

Means meliputi aspek militer maupun non-militer seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ways adalah cara pemerintah untuk mencapai suatu tujuan, ways digunakan melalui penerapan konsep CBM. Unsur yang terakhir adalah Ends dimana Ends adalah sebuah tujuan untuk menjaga siber Indonesia. 

Pelaksanaan CBM dalam upaya membangun ketahanan nasional Indonesia di dalam ruang siber terkhusus di bidang militer dapat dilakukan menggunakan sistem transparansi dan verifikasi, pertukaran informasi dan komunikasi serta pembatasan militer seperti yang telah saya jelaskan secara singkat di paragraf atas. 

Pertukaran informasi dan komunikasi di lakukan dengan tiga kategori yaitu pertukaran informasi dalam ukuran bilateral, plurilateral, dan multilateral, saluran komunikasi di bidang siber dan global public consultation di bidang siber. Dalam Pertukaran informasi, pada tanggal 31 Agustus 2018 Indonesia telah menandatangan MoU dengan Australia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun