Mohon tunggu...
Siti Nurholipah
Siti Nurholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas primagraha

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Konstitusi dalam Hukum Tata Negara

25 Mei 2022   21:46 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:14 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, namun akibat dari perubahan tersebut masih menyisakan persoalan bagi kehidupan bernegara Indonesia. Bahkan, menarik untuk ditelaah dan dikaji bukan hanya teks UUD 1945 untuk dicermati dengan berbagai kelemahannya, tetapi juga proses perubahan UUD 1945, 

karena terkait dengan bagaimaana kebatinan para elit politik yang berada dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dinamika masyarakat saat UUD 1945 diamandemen. Kedua faktor tersebut,  yang mampu mempengaruhi proses perubahan UUD 1945 di samping faktor-faktor lain misalnya "suasana zaman" ketika amandemen UUD 1945 itu dilakukan.

Era reformasi membawa harapan besar bagi perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, transparan dan akuntabel, serta tata pemerintahan dan kebebasan berpendapat yang lebih baik. Semua ini diharapkan dapat mendekatkan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Untuk itu, gerakan reformasi diharapkan dapat mendorong perubahan spiritual baik para pemimpin maupun rakyat Indonesia, serta menjadi negara yang melindungi dan mendukung nilai-nilai kebenaran dan keadilan. , Kejujuran, tanggung jawab, kesetaraan, dan persaudaraan.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan oleh MPR dari tahun 1999 sampai tahun 2002, bukan saja merupakan ekspresi dari tuntutan reformasi, tetapi juga melengkapi aturan-aturan dasar untuk lebih memperkuat upaya mencapai cita-cita Proklammasi.

Daftar Pustaka

Santoso, M Agus.2013 "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" jurnal Yustisia vol.2 No.3 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168  ( diakses pada 16 april 2022 )
Muntoha." Teori Amandemen dan Proses Amandemen di Indonesia" . UNISIA NO.49/XXVI/III/2003  https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/download/5340/4727  ( diakses pada 18 April 2022 )
M.Nggilu , Novendri. 2013. "Urgensi Kehadiran Komisi Konstitusi Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945" (diakses pada 15 April 2022)
Ayu lestari,Devi. "Konsep dan Urgensi Konstitusi" https://id.scribd.com/document/371247742/konsep-dan-urgensi-konstitusi  (diakses pada 22 April 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun