Mohon tunggu...
Siti Nurholipah
Siti Nurholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas primagraha

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Konstitusi dalam Hukum Tata Negara

25 Mei 2022   21:46 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:14 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Konstitusi adalah hukum tertinggi negara. Tidak mungkin membentuk suatu negara tanpa konstitusi. Oleh karena itu, Konstitusi menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi menetapkan peraturan-peraturan dasar tentang unsur pertama yang menegakkan suatu bangsa. 

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bentuk konstitusi yang tertulis, merupakan induk dari segala hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan dasar hukum bagi berlakunya segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan tersebut.

Konstitusi merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan dan membangun negara yang merdeka, sehingga negara-negara di dunia membutuhkannya. Karena hampir setiap negara ingin hidup dalam negara konstitusional, ciri-ciri pemerintahan konstitusional mencakup peningkatan partisipasi politik, pemberian kekuasaan legislatif kepada rakyat, dan penolakan terhadap pemerintahan otoriter.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (Constituer) yang berarti membentuk. Penggunaan istilah konstitusi berarti mendirikan negara atau membentuk dan mendeklarasikan negara. Karena UUD berisi awal mula segala peraturan tentang negara, maka UUD memuat aturan dasar (fundamental) untuk bangunan besar, sendi pertama yang menegakkan negara. 

Berawal dari konsep ini, istilah konstitusi secara umum mengacu pada keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, ia direpresentasikan dalam bentuk seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur, atau mengatur suatu negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Pengertian Konstitusi sebenarnya dapat memiliki arti yang lebih luas dari pengertian UUD, namun ada pula yang menyamakannya dengan pengertian UUD.

L.J. Van Apeldoorn membuat perbedaan yang jelas bahwa gronwet (Undang-Undang Dasar) adalah bagian tertulis dari Konstitusi dan bahwa Konstitusi berisi aturan tertulis dan tidak tertulis. Sri Soemantri M, sebaliknya, mendefinisikan konstitusi sama dengan Undang-undang Dasar dalam disertasinya. Penyetaraan kedua pengertian tersebut sejalan dengan praktik administrasi nasional di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.  

      Urgensi konstitusi atau UUD suatu negara adalah untuk menentukan batas-batas kekuasaan penguasa, menjamin hak-hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan, sesuai dengan akar sejarahnya di dunia barat. Oleh karena itu, melalui konstitusi  atau UUD, suatu negara akan dapat diketahui tentang keberadaannya

Oleh karena itu, negara dan konstitusi merupakan dua sistem yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ini juga alasan mengapa tidak ada negara di dunia yang tidak memiliki konstitusi atau tidak memiliki Undang-unsang Dasar. Di Indonesia, sebagaimana diketahui, Konnstitusi berarti UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Formal dan UUD 1945 sebagai sumber informasi hukum terbaik di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (2) UUD 1945, tentang rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia telah memilih konsep kedaulatan.

Namun, dalam realitas empiris sepanjang sejarah berlakunya UUD 1945, Konstitusi tidak memenuhi syarat yang disyaratkan oleh ajaran konstitusionalisme, yang harus menutup pintu bagi pemerintahan yang otoriter, dan karenanya selalu mengarah pada pemerintahan yang tidak demokratis. Tegasnya, ajaran konstitusionalisme dimulai lebih awal dari konstitusi itu sendiri, dan penguasa perlu membatasi kekuasaan, 

sehingga mengajarkan bahwa kekuasaan perlu ditentukan secara jelas." Sri Soemantri berpendapat bahwa kata "konstitusionalisme" pada dasarnya berarti "suatu kerangka dari suatu masyarakat poiitik" (frame ofpolitical society) yang pada dasarnya terdapat pengertian tentang "lembaga-lembaga negara",dan "hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi manusia dan warga negara".

Setelah runtuhnya sistem tatanan orde baru yang dipimpin oleh H. Moh. Soeharto Melalui reformasi 1998,  berakibat pada perubahan konstelasi ketatanegaraan Indonesia, termasuk UUD 1945 yang sangat sulit dan tidak direvisi. Pasca runtuhnya pemerintahan, proses yang harus ditempuh Indonesia adalah bagaimana menciptakan konstitusi yang demokratis sebagai jawaban atas kebutuhan dan tuntutan reformasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun