Mohon tunggu...
Siti Nurholipah
Siti Nurholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas primagraha

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Konstitusi dalam Hukum Tata Negara

25 Mei 2022   21:46 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:14 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, negara berkembang lainnya telah mengalami amandemen konstitusi dengan proses transisi di mana terdapat konsensus sosial baru antara negara dan rakyat. Oleh karena itu, reformasi konstitusi yang tepat sangat penting. Bagi sebagian ahli Hukum Tata Negara, keberhasilan reformasi konstitusi merupakan prasyarat bagi keberhasilan proses reformasi secara keseluruhan. Di sisi lain, kegagalan amandemen konstitusi merupakan indikator awal kegagalan proses reformasi secara keseluruhan.

Indonesia mengambil tindakan cepat untuk mengamandemen UUD 1945. Tentu saja, ini sangat wajar. Pasalnya, UUD yang sudah berusia 53 tahun itu tentunya perlu diamandemen untuk mengakomodasi dinamika dan semangat perubahan zaman. Amandemen UUD 1945 merupakan hal yang lumrah. Hal ini karena perubahan konstitusi perlu dilakukan untuk mewujudkan konstitusi yang demokratis. 

Artinya konstitusi yang berlaku harus mampu merespon semangat zaman ketika konstitusi itu diundangkan dan menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang ada. Bahkan  Yusril Isa Mahendra mengatakan bahwa ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam proses perubahan konstitusi: latar belakang perkembangan norma, cara berpikir yang dianut oleh pencipta, 

situasi sosial ketika norma itu dikembangkan, dan pembentukannya kekuatan politik dalam organisasi yang merumuskannya. Karena mereka memainkan peran penting dalam proses perubahan Konstitusi dalam rangka memahami pikiran Perumus Konstitusi dan kompromi politik mereka. Hal ini juga berdampak besar pada penafsiran sejarah UUD.

Dalam dinamika kehidupan ketatanegaraan Indonesia, amandemen UUD 1945 menimbulkan kontroversi sejarah. UUD 1945, yang diundangkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, diusik oleh beberapa partai politik dan dipertanyakan secara akademis. Hal itu juga muncul di MPR di era reformasi hasil pemilu 1999 yang rencananya akan mengubah UUD 1945.

Karena UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, dapatkah MPR segera mengubah UUD 1945, atau MPR dulu UUD 1945? Harus ditentukan. 

Namun, pilihan-pilihan MPR yang diambil pada era reformasi saat itu langsung mengubah UUD 1945. Perubahan UUD 1945 melalui mekanisme Pasal 37 akhirnya terwujud berkat tuntutan masyarakat luas di era reformasi dan adanya pengakuan kolektif bahwa ada yang salah dengan UUD 1945. 

Meskipun amandemen UUD 1945 terwujud berkat tuntutan dan kesadaran masyarakat, beberapa pihak dalam proses amandemen UUD 1945 menyerukan pembatalan amandemen UUD 1945. Gagasan ini muncul pada masa kepemimpinan Presiden Megawati sebelum amandemen keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2002. 

Pendukung gagasan ini antara lain Front Pembela Proklamasi, gerakan Nurani Parlemen, dan Forum Kajian Ilmiah Konstitusi (FKIK). Menurut mereka, amandemen UUD 1945 berlebihan dan berujung pada pembentukan UUD baru.

Saat itu, bukan hanya bentuk perubahan yang melahirkan berbagai perspektif, tetapi juga cara perubahan yang memunculkan berbagai perspektif. Beberapa menginginkannya diratifikasi melalui referendum, sementara yang lain menginginkan komite konstitusi yang misinya merumuskan seluruh rancangan konstitusi. 

Namun, baik bentuk perubahan maupun tata cara perubahannya memunculkan pandangan yang berbeda, tidak ada satupun yang mempersoalkan Pembukaan UUD 1945. Artinya kita sepakat bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak diubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun