Dipertahakannya sanksi pidana mati dalam RUU KUHP, sekilas memang mengandung kesan bahwa kontruksi hukum pidana di Negara Indonesia dibangun dan bertolak dari ide dasar mengenai pentingnya perlindungan masyarakat semata.Hal tersebut bisa dimengerti mengingat jenis sanksi yang sulit dipandang sebagai konsep hukum yang berpihak pada kepentingan terpidana.
 Kesan diatas juga semakin terlihat jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 87 RUU yang menyatakan bahwa pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai jalan terakhir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatn-kejahatan tertentu. Selanjutnya, kebijakan pengaturan pidana mati yang tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan individu terpidana tersebut, juga dapat dilihat dalam rancangan Pasal 88-Pasal 90
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI