3.Ketentuan mengenai tatacara pelaksanaan eksekusi pidana mati dan modifikasinya
a.Pasal 88 yang terdiri dari 4 (empat) ayat menentukan hal-hal sebagai berikut
Ayat (1) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati di regu tembak.
Ayat (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
Ayat (3) Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa telah sembuh.
Ayat (4) Pidana mati baru dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak oleh presiden.
b.Pasal 89 terdiri dari 3 (tiga) ayat menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Ayat (1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Ayat (2) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang tepuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ayat (3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukkan sikap perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, maka pidana mati akan di laksnakan atas perintah jaksa agung.
Kesimpulan dari isi Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat menjelaskan bahwasanya pidana mati bukan salah satu jenis pidana pokok yang bersifat umum melainkan pidana yang bersifat khusus.