Mohon tunggu...
Siti Nur Haliza
Siti Nur Haliza Mohon Tunggu... Lainnya - Hello guys

Mahasiswi aktif UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Regulasi RUU KUHP Terhadap Kontroversi Hukuman Mati

13 Juni 2022   15:02 Diperbarui: 14 Juni 2022   16:44 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dipertahakannya sanksi pidana mati dalam RUU KUHP, sekilas memang mengandung kesan bahwa kontruksi hukum pidana di Negara Indonesia dibangun dan bertolak dari ide dasar mengenai pentingnya perlindungan masyarakat semata.Hal tersebut bisa dimengerti mengingat jenis sanksi yang sulit dipandang sebagai konsep hukum yang berpihak pada kepentingan terpidana.

 Kesan diatas juga semakin terlihat jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 87 RUU yang menyatakan bahwa pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai jalan terakhir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatn-kejahatan tertentu. Selanjutnya, kebijakan pengaturan pidana mati yang tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan individu terpidana tersebut, juga dapat dilihat dalam rancangan Pasal 88-Pasal 90

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun