Mohon tunggu...
Siti Nur Haliza
Siti Nur Haliza Mohon Tunggu... Lainnya - Hello guys

Mahasiswi aktif UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Regulasi RUU KUHP Terhadap Kontroversi Hukuman Mati

13 Juni 2022   15:02 Diperbarui: 14 Juni 2022   16:44 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.Ketentuan mengenai tatacara pelaksanaan eksekusi pidana mati dan modifikasinya

a.Pasal 88 yang terdiri dari 4 (empat) ayat menentukan hal-hal sebagai berikut

Ayat (1) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati di regu tembak.

Ayat (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

Ayat (3) Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa telah sembuh.

Ayat (4) Pidana mati baru dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak oleh presiden.

b.Pasal 89 terdiri dari 3 (tiga) ayat menegaskan hal-hal sebagai berikut:

Ayat (1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Ayat (2) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang tepuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ayat (3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjukkan sikap perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki, maka pidana mati akan di laksnakan atas perintah jaksa agung.

Kesimpulan dari isi Pasal 89 yang terdiri dari 3 ayat menjelaskan bahwasanya pidana mati bukan salah satu jenis pidana pokok yang bersifat umum melainkan pidana yang bersifat khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun