Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Books Sosiologi untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

4 Oktober 2023   22:56 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara masyarakat, antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga adanya kesadaran untuk saling tolong menolong. Dalam hubungan tersebut, terjadi interasi sosial yang dinamis yang lama kelamaan karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial, yaitu konsep-konsep abstrak yang hidup di dalam alam pikiran sebagaimana besar anggota kelompok sosial tersebut. nilai-nilai tersebut merupakan hal-hal yang dianggap baik dan tidak baik dalam pergaulan hidup. Nilai-nilai dan norma-norma yang telah mencapai suatu kemantapan dianggap sebagai pedoman tata kelakuan anggota kelompok sosial. Nilai-nilai atau norma-norma yang abstrak tersebut mendapat bentuk ang konkret di dalam kaidah-kaidah sosial, termasuk di dalamnya kaidah hukum.

Di suatu masyarakat mungkin saja tidak begitu memerlukan kaidah hukum karena kaidah-kaidah sosial lain lebih berperan. Dasar hubungannya adalah rasa cinta dan rasa kesatuam batin yang memang sudah dikodratkan. Sistem pengadilan sosialnya bersifat informal, yakni setiap persoalan diselesaikan secara personal dan tidak ingin adanya campur pihak ketiga untuk menyelesaikannya. Dalam masyarakat modern (gessellschaft) sistem pengadilan sosialnya bersifat formal. Hukum diciptakan, diterapkan, dan ditegakkan secara formal melalui Lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk itu. Norma-norma didalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda: lemah sedang sampai yang terkuat daya ikatnya. Umumnya anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang kuat daya ikatnya. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.

Kaidah-kaidah yang ada di dalam masyarakat tidak dengan sendirinya menjadi bagian dari suatu Lembaga kemasyarakatan atau Lembaga sosial. Untuk menjadi suatu bagian dari suatu Lembaga sosial, kaidah-kaidah tersebut harus mengalami proses pelembagaan. Proses pelembagaan tersebut dimulai dengan adanya pengetahuan terhadap kaidah-kaidah tersebut. kemudian diikuti oleh proses pemahaman dan penataan, dan mencapai puncaknya pada proses penghargaan dan penjiwaan terhadap kaidah-kaidah tersebut, sehingga kaidah tersebut membudaya dalam masyarakat (Soekanto dan Abdullah, 1987:92).

Namun, walaupun kaidah hukum sudah membudaya, sudah melembaga, kaidahhukum tidak akan mungkin selalu memenuhi kebutuhan masyarakat karena masyarakat selalu berkembang. Hal ini dapat kita lihat adanya deviasi atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Sekolah sebagai suatu Lembaga sosial dalam memenuhi kebutuhan pokok warga masyarakat akan Pendidikan, misalnya berhubungan dengan kaidah hukum yang mengatur sekolah. Apakah pengaturan mengenai sekolah sudah memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia pada waktu ini? Rumah sakit sebagai suatu Lembaga sosial dalam memenuhi kebutuhan pokok warga masyarakat akan Kesehatan, juga berhubungan dengan kaidah hukum yang mengatur Kesehatan. Apakah oengaturan mengenai Kesehatan sekarang ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat?

Mobiltas sosial (gerak sosial merupakan suatu gerak dalam struktur sosial. Gerak sosial ini dapat secara vertical maupun horizontal. Gerak sosial horizontal tidak menyebabkan  derajad kedudukan seseorang atau kelompok berubah (pindah pekerjaan yang sederajat, perpindahan penduduk: urbanisasu, transmigrasi, mugrasi). Sedang apabila gerak sosial tersebut menyebabkan perbedaan derrajat kedudukan, disebut gerak sosial vertical. Dalam mobilitas sosial ini, ternyata juga tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku. Aturan-aturan transmigrasi misalnya diberlakukan untuk mencegah kepadatan penduduk di suatu wilayah akibat mobilitas penduduk terpusat ke sana. Gerak migrasi tenaga kerja internasional juga diatur dalam rangka mengatasi pengangguran dan mencegah terjadinya hal-hal negative seperti eksploitasi tenaga kerja atau terlalu banyaknya tenaga ahli asing di Indonesia.

Dalam lapisan masyarakat, kedudukan (status), dan peranan (role) merupakan unsur pokok dan mempunyai arti penting bagi sistem sosial (yakni pola -pola yang mengatur hubungan timbal balik antar unsur-unsur sosial dalam struktur masyarakat). Kedudukan merupakan kumpulan hak dan kewajiban. Kedudukan seseorang berarti tempat seseorang dalam suau sistem sosial (lapisan atas atau menengah atau bawah). Setiap kedudukan mempunyai peranan yang merupakan aspek dinamis dari kedudukan tersebut. seseorang yang melaksanakan hak dan kewajibanyya sesuai dengan kedudukannya berarti orang tersebut menjalankan peranan. Peranan menunjukkan fungsi seseorang dalam kedudukannya. Kedudukan dan peranan merupakan hal yang tak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan atau sebaliknya (Soekanto, 1994:78).

Dalam hubungan timbal balik antar individu dan hubungan timbal balik antara individu dengan masyarakatnya, kedudukan dan peranan individu mempunyai arti penting (Soekanto, 1990:264). Kedudukan merupakan tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Ralph Linto (dalam Sunarti, 1993) menyatakan bahwa sejak lahir manusia memperoleh sejumlah status tanpa memandang perbedaan antar individu atau kemampuan. Berdasarkan status yang di peroleh dengan sendirinya ini (ascribed status), anggota masyarakat dibeda-beakan berdasarkan usia, jenis kelamin, hubungan kekerabatan, dan keanggotaan dalam kelompok tertentu seperti kasta dan kelas. Berdasarkan status yang diperoleh tersebut dijumpai adanya berbagai macam startifikasi dalam masyarakat. Untuk selanjutnya seseorang dapat memperoleh status dengan cara meraihnya (achieved status). Jadi kedudukan tersebut tidak diperoleh atas dasa kelahiran/keturunan.

Ascribed status pada umumnya dijumpai pada masyarakat dengan sistem lapisan yang tertutup, seperti "kasta" di india. Di sini seseorang sulit untuk pindah status seperti halnya dalam masyarakat degan sistem lapisan terbuka. Untuk mendapatkan status sosial tinggi, atau untuk mendapatkan kadudukan sebagai rector, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk meraihnya. Kadang-kadang seseorang diberikan kedudukan tertentu ole kelompok masyarakatnya dikarenakan orang tersebut misalnya telah berjasa. Kedudukan atau status yang diberikan ini disebut "assigned-status".

Selanjutnya, karena dalam masyarakat terdapat berbagai kelompok sosial, sdang seseorang biasanya kut serta dalam berbagai elompok sosial atau pola kehidupan, maka orang tersebut mempunyai berbagai kedudukan-kedudukan yang dimiliki seseorang timbul pertentangan atau konflik. Misalnya, dalam kedudukannya sebagai dosen ia tidak boleh pilih kasih dalam memberikan nilai ujian baik itu anaknya sendiri maupun bukan. Tetapi dalam kedudukannya sebagai orangtua ia akan sulit untuk meluluskan anaknya. Selain itu, dalam hal dimana seseorang merasa tidak sesuai dalam menjalankan peranan yang diberikan masyarakat, orang itu mengalami "conflict of roles". Dan apabila orang tersebut tidak dapat menjelankan peranannya, dinamakn "role distance".

Kedudukan seseorang dalam masyarakat ada kaitannya dengan kekuasaan dan wewenang. Adanya kekuasaan menurut Soemardjan dan Soemardi (Soekanto, 1994:79) tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, atau antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh dengan rela atau karena terpaksa. Apabila kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang, maka biasanya orang tersebut dinamakan pemimpin.

Namun demikian, dalam kehidupan sehari-hari kita dapat temui kedudukan yang mempunyai kekuasaan dan kedudukan yang tidak mempunyai kekuasaan. Misalnya suami sebagai kepala rumah tangga, kekuasaannya justru ada ditangan istri. Istri mempunyai kekuasaan yang dominan dalam segala urusan rumah tangga. Contoh lain, wakil direktur sebuah kantor lebih dominan dalam urusan kantor karena ia yang lebih mempunyai kemampuan daripada direkturnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun