Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Books Sosiologi untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

4 Oktober 2023   22:56 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penelitian adalah proses mencari data dalam rangka menjawab masalah penelitian. Proses penelitian dalam sosiologi adalah merumuskan masalah penelitian, mendalami masalah penelitian, jika mungkin menjawab masalah penelitian, jawaban tersebut bersifat sementara, yang akan dibuktikan kebenaran dalam proses penelitian. Jika hal ini dilakukan maka penelitiannya tidak menjawab masalah penelitian akan tetapi membuktikan kebenrana jawaban sementara bisa berupa asumsi, hipotesis, kerangka teori, kerangka konsep, atau kerangka pemikiran.

Menurut Robert M.z.Lawang (1984/1985) konsep sosiologi  mempunyai 4 fungsi, yaitu; Fungsi Kognitif, Fungsi Evaluatif, Fungsi Pragmatk, Fungsi Komunikatif.

Sosiologi Hukum

Semua ilmu-ilmu sosial (ilmu pengetahuan kemasyarakatan) secara Bersama-sama mempelajari kehidupan Bersama manusia dengan sesamanya. Kehidupan Bersama itu dapat dilihat dari beberapa segi atau aspek. Ada aspek kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan produksi, pembagian dan penggunaan barang-barang dan jasa-jasa, aspek kehidupan politik yang berhubungan dengan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat. Dan aspek kehidupan lainya. Unsur-unsur sosial yang pokok adalah norma-norma/kaidah-kaidah sosial, Lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok, serta lapisan-lapisan sosial. Unsur-unsur sosial tersebut berjalinan satu sama lain dan disebut sebagai struktur sosial. Selain mempelajari struktru sosial, sosiologi juga mempelajari pengaruh timbal balik antara berbagai aspek kehidupan Bersama. Dalam proses sosiologi akan terjadi perubahan-perubahan dalam struktur sosial. Jadi sebagaimana halnya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, obyek sosiologi adalah masyarakat, dan sosiologi melihat masyarakat dari sudut hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan tersebut.

Ciri-ciri utama sosiologi yang memenuhi unsur-unsur ilmu pengetahuan yaitu: sosiologi bersifat empiris, sosiologi bersifat teoritis, sosiologi bersifat kumulatif dan terakhir sosiologi bersifat non-etis.

  • Dari penjelasan di atas, manusia dalam hidup bermasyarakat diatur dan dikendalikan olehberbagai kaidah yang pada hakikatnya bertujuan untuk mencapai suatu tata tertib dalam masyarakat yang bersangkutan. karena memang setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mekanisme pengendalian sosial merupakan suatu proses yang direncanakan maupun tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan masyarkat yang bersangkutan. kaidah-kaidah yang dimaksud tadi ada berbagai macam bentuk dan sifatnya sejalan dengan bentuk hubungan-hubungan yang ada. Ada kaidah yang lemah berlakunya, ada yang sedang, dan ada pula yang kuat daya mengikatnya. Kaidah-kaifah tersebut dinamakan kaidah-kaidah sosial, namun pada hakikatnya hukum juga berasal dari kaidah sosial (Soekanto, 1973:56).
  • Secara umum, ciri-ciri yang membedakan kaidah hukum dengan kaidah-kaidah lainnya adalah (Soekanto, 1973:56-57):Kaidah hukum mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan orang maupun kelompok di dalam masyarakat. Kaidah hukum berusaha untuk membawakan suatu keseimbangan atau suatu perdamaian antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Kaidah hukum dengan tegas mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.Kaidah hukum pada umumnya mengandung sanksi hukum yang teratur rapi, yang pasti, dan dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat sebagai badan-badan pelaksanaan hukum.

Dari ciri-ciri terseut Nampak bahwa bisa ada perbedaan antara perilaku sosial yang diharapkan oleh hukum. Karena proses interaksi yang terjadi di dalam masyarakat akan terus berlangsung, dan yang akan selalu menghasilkan perubahan karena timbulnya konflik atau kebutuhan dan keinginan masyarakat. Maka jelas bahwa setiap masyarakat bisa tidak mentaati hukum karena merasa hukum yang berlaku tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, dan masyarakat yang tadinya berperilaku sesuai dengan hukum tersebut, akan merubah perilakunya sesuai dengan hukum.

Hukum (terutama dalam masyarakat modern) memerlukan badan-badan organisasi yang mengelolanya secara terencana (a) dalam hal pembuatan atau perumusannya, (b) dalam hal menjamin ketaatan-ketaatannya, (c) dalam hal menjaga kewibawaannya. Dalam masyarakat tradisional, struktur (badan atau lembaga tadi) hanya berperan dalam hal memaksakan ketaatannya saja, karena kaidah-kaidah terwujud umumnya melalui proses kelaziman dan adat istiadat Pemaksaan ketaat annya sendiri acapkali harus menunggu prakarsa dari satu atau dua orang yang berkepentingan di luar badan tadi Bahkan badan itu sendiri kadang tidak kita jumpai dalam masyarakat tersebut walaupun ada hanya terdiri dari beberapa tetua pemimpin informal yang ada (Wignjosoebroto 1986 17) Dengan demikian, kaidah kaidah hukum (yang eksplisit tertulis, mempunyai badan-badan pelaksana) yang mengatur masyarakat modern merupakan kaidah-kaidah yang bersifat formal Masyarakat modern yang kompleks dan berpotensi besar untuk berkonflik memerlukan kaidah-kaidah eksplisit yang dengan jelas dapat menunjukkan siapakah yang berhak dan siapakah yang berkewajiban Dalam hal ini diperlukan kepastian.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam kehi dupan bermasyarakat, anggota masyarakat diikat oleh berbagai aturan atau pedoman. Aturan atau pedoman tentang boleh ini boleh itu, tidak boleh ini tidak boleh itu, serta apa yang baik dan apa yang tidak baik dilakukan Aturan atau pedoman itu berupa norma-norma' atau kaidah-kaidah yang mengatur hidup manusia dalam bermasyarakat Menurut Soekanto (1993:9), norma atau kaidah itu adalah patokan-patokan mengenai peri laku yang dianggap pantas la dapat berupa kaidah hukum kaidah agama, kaidah kesusilaan, maupun kaidah kesopanan. Tiga terakhir biasanya berkaitan dengan apa yang sering disebut orang sebagai moral.

Karena adanya berbagai aturan itu, sulit hanya untuk memberlakukan hukum nasional (tertulis/positif) di Indonesia, tanpa memberlakukan kaidah-kaidah lainnya. Hukum adat (tidak tertulis) misalnya, yang telah hidup dan sudah diyakini oleh anggota masyarakat sebagai pedoman/landasan hidupnya, tidak dapat begitu saja dilepaskan Keragaman masyarakat di Indonesia, membawa pengaruh bagi berbagai hukum adat, agama, kesusilaan, dan kesopanan (yang bisa saja mempunyai perbedaan nilai) yang melandasi kehidupan masyarakat Hukum nasional (hukum resmi dari negara) hanya merupakan salah satu sistem normatif yang berlaku dalam masyarakat Indonesia Kemajemukan hukum (pluralisme hukum) ini merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum secara simultan dalam suatu negara di saat yang sama.

Selanjutnya, hukum, sebagai bagian dari suatu pranata sosial, khususnya pranata pengendalian sosial (social control institution), akan selalu berdinamika dan berproses dalam me nyikapi perubahan-perubahan kultur yang terjadi dalam ma syarakatnya masing-masing. Adalah suatu kenyataan bahwa hukum yang satu dan hukum yang lain saling terkait, berbeda, dan saling tumpang tindih dengan gejala-gejala sosial lainnya Hukum nasional yang pada awalnya banyak diserap dari hukum Hindia-Belanda -- akan terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat dan negara Dalam proses perkembangan tersebut. ada kemungkinan sejumlah asas hukum, norma, pranata, dan lembaga hukum yang lain kehilangan peran sosialnya sehingga kehilangan daya lakunya Sedang konsep-konsep hukum yang universal akan hidup langgeng. Untuk itu penting kiranya mempelajari sistem-sistem hukum yang berlaku di pelbagai daerah dan yang didukung oleh suku-suku bangsa yang berlainan untuk menemukan nilai-nila), asas hukum. Norma, pranata, dan lembaga hukum yang universal untuk diangkat ke dalam hukum nasional. Perbedaan yang masih ada harus dibiarkan sebagai hukum lokal (adat) setempat sepanjang tidak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Hukum tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial dan politik Kehidupan politik dapat dijelaskan sebagai aktivitas anggota atau kelompok-kelompok dalam masyarakat yang berupaya untuk memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan, penggunaan kekuasaan, bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, dan sebagainya Dalam aktivitas tersebut hukum berperan penting dalam membatasi kekuasaan yang dipegang oleh penguasa Seperti telah dikemukakan, hukum merupakan dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara Dalam suatu negara, kita mengetahui adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan Pemerintahan memegang kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat untuk seperti yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 "melindungi segenap bangsal Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan UUD 1945).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun