Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tau Ngga Sih Pentingnya Asuransi Syariah Buat Apa?

14 Februari 2023   20:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   20:49 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara ulama yang mengahramkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al-Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth'I, Muslihuddin, Husain Hamid Hisan, Alo Yafie, serta majelis ulama fikih.

a. Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir

Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung rib. Beliau melihat rib tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian habis. Dalam kitabnya Al-Islam wal Munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan Pokok-pokok Ajaran Sosialisme) halaman 29, beliau menyatakan bahwa asuransi itu mengandung rib, karena beberapa hal : 

1) Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah rib. Apabila jangka waktu di dalam polis belum habis, dan perjanjian diputuskan, maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya-biaya administrasi. Dan, muamalah semacam itu dilarang oleh hukum agama (syara'). 

2) Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara'. Karena orang-orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat di dalam untung dan rugi, sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin.

3) Maskapai asuransi didalam kebayakan usahanya, menjalankan pekerjaan rib (pinjaman berbunga, dan lain- lainnya).

4) Perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat. 

5) Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa. Banyak alasan uang dicari-cari guna mengorek keuntungan dengan dengan mengharap datangnya peristiwa yang tiba-tiba.

Adapun alasan dari kelompok yang berpendapat bahwa asuransi itu diharamkan adalah karena asuransi mengandung gharar (ketidak jelasan) yang sangat nyata yang dilarang agama Islam dalam semua transaksi dengan dalil hadist shahih bahwa Rasulullah SAW melarang jual belli kerikil dan jual beli gharar.

Karena dalam asuransi premi dan klaim tidak jelas jumlahnya, nasabah atau tertanggung tidak tahu berapa besar yang harus ia setorkan kepada pihak asuransi, begitu juga pihak asuransi tidak tahu berapa yang akan ia terima dari premi nasabah serta berapa dana klaim yang harus ia keluarkan untuk nasabah ketika terjadi musibah, jelsnya grarar ini akan terjadi ketika adanya musibah.

Alasan lain karena akad asuransi mengandung makna judi yang diharamkan dalam Islam. Asuransi dikatakan sama dengan judi karena asuransi merupakan akad yang salah satu dari pelaku akad tersebut (dalam hal ini peserta asuransi) harus membayar kepada pihak asuransi dengan kesepakatan apabila terjadi sesuatu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun