Mohon tunggu...
Siti Masa Adah
Siti Masa Adah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah seorang mahasiswa fakultas syariah, yang mempunyai hobi menulis serta membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tau Ngga Sih Pentingnya Asuransi Syariah Buat Apa?

14 Februari 2023   20:08 Diperbarui: 14 Februari 2023   20:49 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenai pentingnya asuransi syariah bagi kita itu apa, bisa kita bahas sini. check it out ^_^

1. Alasan mengapa asuransi syariah itu penting, menurut kami arti asuransi bagi seseorang itu sangat penting karena dapat mencegah kerugian Individu akibat kejadian-kejadian yang tidak terduga seperti kecelakaan, kebakaran dan sebagainya. Adapun memiliki asuransi dapat membuat hidup lebih tenang bahkan memberikan rasa aman dalam perjalanan. Bisa juga menjadi investasi dan tabungan. Selain itu dapat membantu mewujudkan impian-impian masa depan seperti biaya pendidikan. Asuransi syariah sendiri merupakan usaha bisnis yang bertujuan untuk membantu mengurangi berbagai masalah risiko yang dihadapi pada setiap individu dengan memberikan jaminan keuangan di masa yang akan datang. Demikian pula pada dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya, menghadapi berbagai risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Meskipun terdapat banyak metode untuk menangani risiko yang akan datang, namun asuransi adalah metode yang paling diminati untuk saat ini.

Tidak hanya itu memilih asuransi syariah juga penting karena Keberhasilan dalam asuransi syariah didukung oleh kualitas dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah sendiri, sehingga faktor pengambilan keputusan nasabah dalam menggunakan asuransi syariah sangat penting untuk diperhatikan demi kelangsungan dan eksistensi lembaga. Diminati atau tidaknya suatu lembaga dapat ditentukan oleh faktor psikologis yang menyangkut aspek perilaku, sikap dan selera. Tidak hanya 2 faktor psikologis, banyak faktor yang mendorong masyarakat untuk memilih asuransi syariah. Faktor masyarakat dalam menggunakan jasa asuransi adalah pelayanan, religius, bagi hasil dan promosi.

2. Pandangan ulama tentang kebolehan dan ketidakbolehan asuransi, jadi terdapat 2 pandangan yang berbeda yaitu :

- Pendapat ulama yang menghalalkan :

a. Syaikh Abdur Rahman Isa, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir.

Dengan tegas beliau menyatakan bahwa asuransi merupakan praktik muamalah gaya baru yang belum dijumpai imam-imam terdahulu, demikian juga para sahabat Nabi. Pekerjaan ini menghasilkan kemaslahatan ekonomi yang banyak. Ulama telah menetapkan bahwa kepentingan umum yang selaras dengan hukum syara' patut diamalkan. Oleh karena asuransi menyangkut kepentingan umum, maka halal menurut syara'. Menurutnya, perjanjian asuransi adalah sama dengan perjanjian al-ji'alat memberi janji upah.

b. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Universitas Kairo.

Yusuf Musa mengatakan bahwa asuransi bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat. Asuransi jiwa menguntungkan nasabah sebagaimana halnya menguntungkan perusahaan yang mengelola asuransi. Beliau mengemukakan pandangan bahwa sepanjang dilakukan bersih dari rib, maka asuransi hukumnya boleh. 

c. Syekh Abdul Wahab Khallaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo.

Beliau mengatakan bahwa asuransi itu boleh sebab termasuk akad mudhrabah. Akad mudhrabah dalam syariat Islam ialah perjanjian persekutuan dalam keuntungan, dengan modal yang diberikan oleh satu pihak dan dengan tenaga di pihak yang lain. Demikian pula dalam asuransi, orang yang berkongsi (nasabah), memberikan hartanya dengan jalan membayar premi, sementara dari pihak lain (perusahaan asuransi) "memutarkan" harta tadi, sehingga dapat menghasilkan keuntungan timbal balik, baik bagi para nasabah maupun bagi perusahaan, sesuai dengan perjanjian mereka.

d. Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Wakil Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.

Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Wakil Rektor Universitas Al-Azhar Mesir.

Dalam kitabnya Nidlomut Ta'min fi Hadighi Ahkamil Islam wa Dlarurotil Mujtamil Mu'ashir, beliau berpendapat bahwa asuransi itu hukumnya halal karena beberapa sebab : 

a) Asuransi merupakan suatu usaha yang bersifat tolong-menolong. 

b) Asuransi mirip dengan akad mudharbah dan untuk mengembangkan harta benda.

c) Asuransi tidak mengandung unsur riba. 

d) Asuransi tidak mengandung tipu daya. 

e) Asuransi tidak mengurangi tawakal kepada Allah swt. 

f) Asuransi suatu usaha untuk menjamin anggotanya yang jatuh melarat karena suatu musibah. 

g) Asuransi memperluas lapangan kerja baru.

- Kelompok yang mengharamkan

Diantara ulama yang mengahramkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al-Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth'I, Muslihuddin, Husain Hamid Hisan, Alo Yafie, serta majelis ulama fikih.

a. Syekh Muhammad al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dari Mesir

Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung rib. Beliau melihat rib tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian habis. Dalam kitabnya Al-Islam wal Munaahiji Al-Isytiraakiyah (Islam dan Pokok-pokok Ajaran Sosialisme) halaman 29, beliau menyatakan bahwa asuransi itu mengandung rib, karena beberapa hal : 

1) Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah rib. Apabila jangka waktu di dalam polis belum habis, dan perjanjian diputuskan, maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya-biaya administrasi. Dan, muamalah semacam itu dilarang oleh hukum agama (syara'). 

2) Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa yang disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara'. Karena orang-orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat di dalam untung dan rugi, sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin.

3) Maskapai asuransi didalam kebayakan usahanya, menjalankan pekerjaan rib (pinjaman berbunga, dan lain- lainnya).

4) Perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat. 

5) Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa. Banyak alasan uang dicari-cari guna mengorek keuntungan dengan dengan mengharap datangnya peristiwa yang tiba-tiba.

Adapun alasan dari kelompok yang berpendapat bahwa asuransi itu diharamkan adalah karena asuransi mengandung gharar (ketidak jelasan) yang sangat nyata yang dilarang agama Islam dalam semua transaksi dengan dalil hadist shahih bahwa Rasulullah SAW melarang jual belli kerikil dan jual beli gharar.

Karena dalam asuransi premi dan klaim tidak jelas jumlahnya, nasabah atau tertanggung tidak tahu berapa besar yang harus ia setorkan kepada pihak asuransi, begitu juga pihak asuransi tidak tahu berapa yang akan ia terima dari premi nasabah serta berapa dana klaim yang harus ia keluarkan untuk nasabah ketika terjadi musibah, jelsnya grarar ini akan terjadi ketika adanya musibah.

Alasan lain karena akad asuransi mengandung makna judi yang diharamkan dalam Islam. Asuransi dikatakan sama dengan judi karena asuransi merupakan akad yang salah satu dari pelaku akad tersebut (dalam hal ini peserta asuransi) harus membayar kepada pihak asuransi dengan kesepakatan apabila terjadi sesuatu.

3. Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah 

Bahwa ada enam fatwa yang telah dikeluarkan DSN-MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah, enam fatwa tersebut adalah : 

1. Fatwa Nomor 21 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

2. Fatwa Nomor 39 Tentang Asuransi Haji

3. Fatwa Nomor 51 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

4. Fatwa Nomor 52 Tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah

5. Fatwa Nomor 53 Tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah

6. Fatwa Nomor 81 Tentang Pengembalian Dana Tabaru' bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Berakhir.

Keenam fatwa tersebut di atas pada awalnya merupakan ketentuan umum bagi perusahaan asuransi syariah dalam menjalankan prinsip syariah di Indonesia.

Oleh kelompok 2 :

1. Siti Masa Adah 202111011

2. Fitriana Fajar Wati 202111035

3. Azizah Wardah K 202111041

4. Arief Junarto 202111055

5. Muhammad Fakhruddin 202111066

6. Yebrina Eka Wati 202111111

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun