Mohon tunggu...
SITI LINA LUTFIANA
SITI LINA LUTFIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Antara Perlindungan Hukum dan Tantangan Keadilan Global

28 November 2024   12:33 Diperbarui: 28 November 2024   12:47 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, lembaga seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjadi forum utama untuk menuntut akuntabilitas atas kejahatan internasional, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terhalang oleh doktrin imunitas. 

ICC memainkan peran penting dengan memastikan individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius tetap diadili, terlepas dari status negara mereka. Hal ini menegaskan bahwa prinsip imunitas bukanlah perlindungan mutlak bagi negara atau pejabatnya ketika mereka melanggar norma-norma hukum internasional yang mendasar.

Upaya reformasi ini mencerminkan kebutuhan global untuk menyeimbangkan perlindungan kedaulatan negara dengan keadilan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip imunitas dapat dan harus beradaptasi dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi kejahatan internasional yang tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Kritik terhadap Imunitas Kedaulatan

Prinsip ini sering dipandang sebagai penghalang keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran berat, seperti kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan. Para pengkritik menilai bahwa perlindungan imunitas sering kali disalahgunakan untuk melindungi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, pengadilan domestik menggunakan imunitas negara sebagai alasan untuk menolak pengadilan atas kejahatan internasional.

Relevansi Prinsip Ini di Era Modern

Dalam dunia yang semakin terkoneksi, negara-negara tidak hanya berinteraksi sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi global. Oleh karena itu, prinsip imunitas harus terus diperbarui agar tetap relevan. Ini mencakup pengaturan yang lebih jelas tentang kapan imunitas berlaku dan kapan prinsip tersebut dapat dikesampingkan demi keadilan internasional.
Dengan demikian, reformasi hukum internasional yang adaptif sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip imunitas tidak menjadi hambatan bagi tegaknya keadilan global, tetapi tetap melindungi kedaulatan negara sesuai dengan semangat hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun