Mohon tunggu...
SITI LINA LUTFIANA
SITI LINA LUTFIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Hukum Uin Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Antara Perlindungan Hukum dan Tantangan Keadilan Global

28 November 2024   12:33 Diperbarui: 28 November 2024   12:47 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip imunitas kedaulatan negara merupakan pilar fundamental dalam hukum internasional yang menjamin kesetaraan dan kemandirian antarnegara. Doktrin ini melarang pengadilan asing mengadili negara lain tanpa persetujuannya, sehingga melindungi kedaulatan dari intervensi eksternal. 

Namun, seiring globalisasi dan tuntutan akuntabilitas, muncul dilema ketika prinsip ini bertentangan dengan upaya menegakkan keadilan, khususnya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. Ketegangan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan pemenuhan tuntutan keadilan internasional.


Dilema besar muncul ketika prinsip ini digunakan untuk melindungi negara dari pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan berat, seperti genosida atau penyiksaan. Sebagai contoh, dalam kasus Al-Adsani vs Kuwait, pengadilan menolak gugatan atas dugaan penyiksaan dengan alasan imunitas negara, meskipun kasus tersebut melibatkan pelanggaran serius. 

Keputusan ini memicu kritik bahwa prinsip imunitas dapat menjadi penghalang bagi keadilan, terutama bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.


Tuntutan untuk reformasi hukum internasional semakin menguat, dengan banyak pihak mendorong pembatasan imunitas negara dalam kasus-kasus pelanggaran berat. Beberapa upaya telah dilakukan, seperti penerapan doktrin jus cogens, yang menyatakan bahwa norma-norma imperatif internasional, seperti larangan penyiksaan dan genosida, mengesampingkan imunitas negara.

 Selain itu, lembaga-lembaga internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memainkan peran penting dalam menegakkan akuntabilitas tanpa terhalang oleh imunitas negara.


Di era modern, prinsip imunitas kedaulatan negara tetap relevan, namun perlu disesuaikan dengan tuntutan keadilan global. Reformasi hukum internasional yang mencakup pengaturan yang lebih jelas mengenai batasan dan penerapan imunitas sangat dibutuhkan.

 Tujuannya agar prinsip ini tidak disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan internasional, melainkan tetap menjadi mekanisme yang berperan dalam menjaga tatanan dan kedaulatan hukum internasional, dengan tetap mempertimbangkan pentingnya akuntabilitas atas pelanggaran serius yang terjadi.


Dasar dan Perkembangan Imunitas Negara


Imunitas negara memiliki dua pendekatan utama. Imunitas Kedaulatan Mutlak memberikan kekebalan penuh bagi negara atas semua tindakannya tanpa pengecualian. Sementara itu, Imunitas Kedaulatan Terbatas membatasi kekebalan hanya pada tindakan yang bersifat publik (iure imperii), seperti legislasi dan kebijakan nasional.

 Tindakan bersifat privat atau komersial  (iure gestionis), seperti transaksi bisnis, tidak mendapat perlindungan serupa. Perkembangan menuju pendekatan kekebalan terbatas didorong oleh peningkatan interaksi komersial internasional dan kebutuhan untuk memastikan akuntabilitas dalam hubungan antarnegara.

Tantangan dalam Implementasi


Salah satu tantangan besar dalam penerapan prinsip imunitas negara adalah ketidakjelasan hierarki sumber hukum internasional. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional mengatur sumber hukum internasional, termasuk perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. 

Namun, pasal ini tidak memberikan panduan yang jelas mengenai prioritas atau hubungan antara keduanya, sehingga menciptakan ruang untuk interpretasi yang beragam. 

Ketidakpastian ini terlihat dalam kasus Al-Adsani vs Kuwait (2001), di mana pengadilan Inggris menolak gugatan terkait penyiksaan dengan alasan prinsip imunitas negara, meskipun kasus ini melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia yang memiliki urgensi tinggi untuk ditangani. Keputusan ini menyoroti dilema antara mempertahankan prinsip imunitas kedaulatan dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran berat.

Ketidakjelasan seperti ini membuka potensi bagi negara untuk berlindung di balik prinsip imunitas, bahkan dalam kasus yang melibatkan kejahatan serius, seperti genosida, penyiksaan, atau pelanggaran jus cogens. 

Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak yang berpendapat bahwa perlindungan imunitas semacam itu tidak sejalan dengan perkembangan hukum internasional modern yang semakin menekankan akuntabilitas. 

Oleh karena itu, langkah-langkah diperlukan untuk menyusun kerangka hukum internasional yang lebih jelas dan tegas, terutama dalam menangani konflik antara imunitas negara dan keadilan global, guna mencegah penyalahgunaan prinsip ini.


Menuju Reformasi Imunitas Negara

Beberapa negara dan organisasi internasional menyadari pentingnya reformasi untuk mengatasi ketegangan antara prinsip imunitas negara dan kebutuhan akan akuntabilitas dalam hukum internasional. 

Salah satu langkah signifikan adalah penerapan doktrin jus cogens, yaitu norma hukum imperatif internasional seperti larangan genosida, perbudakan, dan penyiksaan, yang dianggap mengesampingkan klaim imunitas negara dalam kasus-kasus pelanggaran berat. 

Doktrin ini menegaskan bahwa tidak ada negara yang boleh menggunakan imunitas untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar standar hukum internasional yang paling tinggi.

Selain itu, lembaga seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjadi forum utama untuk menuntut akuntabilitas atas kejahatan internasional, seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa terhalang oleh doktrin imunitas. 

ICC memainkan peran penting dengan memastikan individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius tetap diadili, terlepas dari status negara mereka. Hal ini menegaskan bahwa prinsip imunitas bukanlah perlindungan mutlak bagi negara atau pejabatnya ketika mereka melanggar norma-norma hukum internasional yang mendasar.

Upaya reformasi ini mencerminkan kebutuhan global untuk menyeimbangkan perlindungan kedaulatan negara dengan keadilan internasional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip imunitas dapat dan harus beradaptasi dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi kejahatan internasional yang tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Kritik terhadap Imunitas Kedaulatan

Prinsip ini sering dipandang sebagai penghalang keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran berat, seperti kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan. Para pengkritik menilai bahwa perlindungan imunitas sering kali disalahgunakan untuk melindungi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, pengadilan domestik menggunakan imunitas negara sebagai alasan untuk menolak pengadilan atas kejahatan internasional.

Relevansi Prinsip Ini di Era Modern

Dalam dunia yang semakin terkoneksi, negara-negara tidak hanya berinteraksi sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi global. Oleh karena itu, prinsip imunitas harus terus diperbarui agar tetap relevan. Ini mencakup pengaturan yang lebih jelas tentang kapan imunitas berlaku dan kapan prinsip tersebut dapat dikesampingkan demi keadilan internasional.
Dengan demikian, reformasi hukum internasional yang adaptif sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip imunitas tidak menjadi hambatan bagi tegaknya keadilan global, tetapi tetap melindungi kedaulatan negara sesuai dengan semangat hukum internasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun