Tantangan dalam Implementasi
Salah satu tantangan besar dalam penerapan prinsip imunitas negara adalah ketidakjelasan hierarki sumber hukum internasional. Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional mengatur sumber hukum internasional, termasuk perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.Â
Namun, pasal ini tidak memberikan panduan yang jelas mengenai prioritas atau hubungan antara keduanya, sehingga menciptakan ruang untuk interpretasi yang beragam.Â
Ketidakpastian ini terlihat dalam kasus Al-Adsani vs Kuwait (2001), di mana pengadilan Inggris menolak gugatan terkait penyiksaan dengan alasan prinsip imunitas negara, meskipun kasus ini melibatkan pelanggaran berat hak asasi manusia yang memiliki urgensi tinggi untuk ditangani. Keputusan ini menyoroti dilema antara mempertahankan prinsip imunitas kedaulatan dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran berat.
Ketidakjelasan seperti ini membuka potensi bagi negara untuk berlindung di balik prinsip imunitas, bahkan dalam kasus yang melibatkan kejahatan serius, seperti genosida, penyiksaan, atau pelanggaran jus cogens.Â
Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak yang berpendapat bahwa perlindungan imunitas semacam itu tidak sejalan dengan perkembangan hukum internasional modern yang semakin menekankan akuntabilitas.Â
Oleh karena itu, langkah-langkah diperlukan untuk menyusun kerangka hukum internasional yang lebih jelas dan tegas, terutama dalam menangani konflik antara imunitas negara dan keadilan global, guna mencegah penyalahgunaan prinsip ini.
Menuju Reformasi Imunitas Negara
Beberapa negara dan organisasi internasional menyadari pentingnya reformasi untuk mengatasi ketegangan antara prinsip imunitas negara dan kebutuhan akan akuntabilitas dalam hukum internasional.Â
Salah satu langkah signifikan adalah penerapan doktrin jus cogens, yaitu norma hukum imperatif internasional seperti larangan genosida, perbudakan, dan penyiksaan, yang dianggap mengesampingkan klaim imunitas negara dalam kasus-kasus pelanggaran berat.Â
Doktrin ini menegaskan bahwa tidak ada negara yang boleh menggunakan imunitas untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar standar hukum internasional yang paling tinggi.