Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa ,Saya bercita-cita untuk menjadi guru yang tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga memberikan nilai-nilai moral, semangat juang, dan rasa percaya diri kepada siswa-siswi saya. Saya berharap dapat melihat siswa-siswi saya tumbuh menjadi individu yang sukses, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mu'amalah(hubungan sosial dan ekonomi)

4 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:25 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah adalah aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip muamalah, individu dapat membangun hubungan yang harmonis dan berkontribusi pada kesejahteraan

masyarakat. Dalam konteks ekonomi, muamalah membantu menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap individu dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa merugikan orang lain. Prinsip-prinsip muamalah yang berlandaskan syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Adapun penjelasan terkait hubungan mu'amalah ( hubungan sosial dan ekonomi)

1. Pernikahan

Hubungan Sosial

Dalam Islam, pernikahan menciptakan tanggung jawab moral, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan perlindungan kepada istri serta kewajiban istri mendampingi suami dengan ketaatan selama tidak melanggar syariat.

Hubungan Ekonomi

Mahar (mas kawin): Hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan.

Nafkah: Suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Harta bersama (syirkah): Dalam pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama, kecuali jika ada perjanjian tertentu atau harta asalnya milik pribadi.

2. Waris Hubungan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun