Undang-Undang Perlindungan Data: Mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi oleh organisasi dan identitas lain, serta memberikan hak kepada individu untuk melindungi privasi mereka.
Kesimpulan:
Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital adalah pentingnya regulasi yang jelas dan kompehensif untuk mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan dalam dunia digital yang terus berkembang. Bahwa setiap Hukum & Undang-Undang di Era Digital sekarang berfungsi untuk batasan-batasan penggunaan Digital untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H