Mohon tunggu...
Siti Julaiha
Siti Julaiha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi membaca novel dan membuat puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital

12 Mei 2024   20:13 Diperbarui: 12 Mei 2024   20:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Perlindungan Data: Mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi oleh organisasi dan identitas lain, serta memberikan hak kepada individu untuk melindungi privasi mereka.

Kesimpulan:

Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital adalah pentingnya regulasi yang jelas dan kompehensif untuk mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan dalam dunia digital yang terus berkembang. Bahwa setiap Hukum & Undang-Undang di Era Digital sekarang berfungsi untuk batasan-batasan penggunaan Digital untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun