Undang-Undang Perlindungan Data: Mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengolahan data pribadi oleh organisasi dan identitas lain, serta memberikan hak kepada individu untuk melindungi privasi mereka.
Kesimpulan:
Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital adalah pentingnya regulasi yang jelas dan kompehensif untuk mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan dalam dunia digital yang terus berkembang. Bahwa setiap Hukum & Undang-Undang di Era Digital sekarang berfungsi untuk batasan-batasan penggunaan Digital untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!