Mohon tunggu...
Siti Julaiha
Siti Julaiha Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi membaca novel dan membuat puisi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum & Undang-Undang Kewargaan Digital

12 Mei 2024   20:13 Diperbarui: 12 Mei 2024   20:26 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Penggunaan Sandi Kuat: Menggunakan sandi yang kuat dan unik untuk akun online, serta menerapkan otentikasi dua faktor (2FA) untuk lapisan keamanan tambahan.

2. Pengawasan dan Deteksi: Menerapkan solusi pengawasan dan deteksi ancaman untuk mendeteksi serangan cyber secara dini dan meresponsnya dengan cepat.

3. Penggunaan Perangkat Lunak Keamanan: Menginstal perangkat lunak keamanan seperti antivirus, firewall, dan perangkat lunak anti-malware untuk melindungi perangkat dan jaringan dari serangan malware dan virus.

*Hukum  Terhadap Penyalahgunaan Digital untuk melindungi individu dan organisasi dari tindakan kriminal dan penyalahgunaan dalam lingkungan digital,antara lain:

1. Hukum Perlindungan Data: Implementasi undang-undang perlindungan data yang menetapkan standar untuk pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data mereka.

2. Cybercrime Laws: Undang-undang yang mengidentifikasi dan menetapkan tindakan kriminal dalam konteks online, seperti penipuan, pencurian identitas, penyebaran malware, dan serangan terhadap infrastruktur digital.

3. Hukum Hak Cipta: Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam lingkungan digital, termasuk pembajakan konten digital dan penggunaan tanpa izin atas karya yang dilindungi hak cipta.

4. Hukum Cyberbullying: Undang-undang yang menetapkan tindakan penindasan, pelecehan, atau penghinaan secara online sebagai tindakan kriminal, dengan hukuman yang sesuai bagi pelaku.

5. Hukum Hak Digital: Undang-undang yang mengatur hak dan tanggung jawab pengguna dalam lingkungan digital, serta mengatur kepemilikan dan penggunaan aset digital.

6. Hukum Privasi dan Keamanan Informasi: Melindungi informasi pribadi dan rahasia perusahaan dari akses yang tidak sah atau penyalahgunaan, serta memberikan kerangka hukum untuk melindungi infrastruktur digital dari serangan cyber.

*Undang-Undang  Terhadap adalah serangkaian peraturan yang dibuat untuk mengatur aktivitas dan transaksi yang terjadi dalam lingkungan digital, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun