Akuntansi Murabahah : Impelementasi dan Tantangan dalam Lembaga Keuangan Syariah
Penulis 1 : Siti Hafsah
        2 : Sigid Eko Purnomo, CA
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam TazkiaÂ
Pengertian akad Syariah
Murabahah merupakan salah satu akad yang paling sering diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).Murabahah adalah Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Â
Permasalahan
Dalam penerapannya, terdapat beberapa tantangan yang terjadi didalam akad akuntansi murabahah, di antaranya adalah :
- Kurangnya pemahaman nasabah mengenai konsep Murabahah.Banyak nasabah yang tidak memahami secara mendalam bagaimana penerapan transaksi murabahah, sehingga banyak nasabah yang salah paham.
- Pencatatan akuntansi yang tidak selalu sesuai dengan PSAK Syariah, terutama terkait dengan pengakuan pendapatan. Banyak LKS yang masih melakukan kekeliruan dalam hal ini.
- Tidak adanya standar yang universal di setiap LKS, karena hukum yang berlaku lebih based on case, sehingga terdapat banyak variasi dalam penerapannya.
Fatwa Ulama
Fatwa terkait murabahah yang mendukung implementasi PSAK 102, antara lain:
- Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
- Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Diskon dalam Murabahah.
Fatwa ini menekankan syarat-syarat keabsahan murabahah, seperti tidak adanya gharar (ketidakpastian) dan kesepakatan harga di awal.
Standar Akuntansi Syariah
Penerapan standar akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PSAK ini adalah:
Pengakuan Pendapatan Murabahah
- Pendapatan diakui secara proporsional sesuai dengan jangka waktu akad.
- Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, pendapatan diakui seiring dengan pelaksanaan akad untuk mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
- Hal ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian antara periode pengakuan pendapatan dan manfaat ekonomis transaksi tersebut.
Pengakuan Biaya Perolehan Barang
- Biaya perolehan barang dicatat sebagai persediaan hingga barang tersebut diserahkan kepada nasabah.
- Setelah barang dijual kepada nasabah, persediaan tersebut dihapuskan dan diakui sebagai harga pokok penjualan.
- Pendekatan ini memastikan transparansi dalam pelaporan aset dan mencerminkan proses transaksi yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
Pengakuan Margin Keuntungan
- Margin keuntungan diakui sebagai pendapatan secara proporsional selama periode pembayaran yang telah disepakati.
- Pendekatan ini mencerminkan nilai riil transaksi dan memastikan bahwa pendapatan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mendahului realisasi manfaat transaksi.
Penyajian dan Pengungkapan
- Laporan keuangan harus menyajikan transaksi murabahah secara jelas, termasuk informasi tentang aset murabahah, margin yang belum direalisasi, dan metode pengakuan pendapatan yang digunakan.
- Pengungkapan yang memadai bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Analisa
Di Indonesia akad murabahah telah berkemabang pesat , namun kenyataanya dalam implementasinya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah kesenjangan antara teori dan praktik.Beberapa LKS masih perlu mencatat pendapatan di muka tanpa memperhitungkan jangka waktu akad yang sebenarnya, yang bertentangan dengan standar PSAK. Hal ini dapat menciptakan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realitas yang terjadi.
Selain itu, system monitoring dan audit syariah di beberapa LKS juga belum maksimal. Hal ini bisa menjadi penyebab pelanggaran syariah dalam transaksi akad murabahah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam hal ini sangatlah penting agar dapat mengawasi pekerjaan berjalan sesuai PSAK Syariah dan Fatwa MUI.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada, beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu :
- Mengadakan pelatihan dan edukasi untuk karyawan LKS dan Masyarakat umum. Agar supaya pemahaman tentang PSAK 102 semakin menyebar luas.Hal ini juga dapat mengurangi adanya kesalahan dalam penerapan akad Murabahah.
- Meningkatkan teknologi dan Informasi yang dapat membantu dalam pencatatan yang lebih akurat dan sesaui dengan PSAK Syariah. Dengan adanya bantuan ini, maka akan membantu pekerjaan lebih efisien dan efektif.
- Memperkuat peran audit syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk dapat memastikan setiap transaksi murabahah mematuhi fatwa DSN-MUI. DPS juga berperan dalam melakukan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan LKS
- Meningkatkan sosialisasi kepada Masyarakat luas agar nasabah lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam akad murabahah.Dengan pemahaman yang lebih baik, nasabah akan lebih percaya diri dengan Keputusan yang diambil..
Peningkatan dalam aspek-aspek diatas diharapkan dapat memberikan soslusi atas tantangan dan masalah yang terjadi dalam implementasi akad murabahah. Dan semoga dapat memberikan manfaat kepada banyak pihak , baik pihak yang terlibat maupun masyarakat umum.
Referensi :
- PSAK 102 (Revisi 2019) dari IAI, dapat diakses di laman resmi IAI atau buku panduan PSAK.
- Kompilasi Fatwa DSN-MUI yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.
- Peraturan OJK yang relevan, seperti POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H