Akuntansi Murabahah : Impelementasi dan Tantangan dalam Lembaga Keuangan Syariah
Penulis 1 : Siti Hafsah
        2 : Sigid Eko Purnomo, CA
Program Studi Akuntansi Syariah
Institut Agama Islam TazkiaÂ
Pengertian akad Syariah
Murabahah merupakan salah satu akad yang paling sering diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).Murabahah adalah Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Â
Permasalahan
Dalam penerapannya, terdapat beberapa tantangan yang terjadi didalam akad akuntansi murabahah, di antaranya adalah :
- Kurangnya pemahaman nasabah mengenai konsep Murabahah.Banyak nasabah yang tidak memahami secara mendalam bagaimana penerapan transaksi murabahah, sehingga banyak nasabah yang salah paham.
- Pencatatan akuntansi yang tidak selalu sesuai dengan PSAK Syariah, terutama terkait dengan pengakuan pendapatan. Banyak LKS yang masih melakukan kekeliruan dalam hal ini.
- Tidak adanya standar yang universal di setiap LKS, karena hukum yang berlaku lebih based on case, sehingga terdapat banyak variasi dalam penerapannya.
Fatwa Ulama
Fatwa terkait murabahah yang mendukung implementasi PSAK 102, antara lain:
- Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
- Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Diskon dalam Murabahah.
Fatwa ini menekankan syarat-syarat keabsahan murabahah, seperti tidak adanya gharar (ketidakpastian) dan kesepakatan harga di awal.
Standar Akuntansi Syariah