Mohon tunggu...
sitihafsah
sitihafsah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Tazkia

Sharia Accounting 23'

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akuntansi Murabahah : Implementasi dan Tantangan dalam Lembaga Keuangan Syariah

26 Desember 2024   22:02 Diperbarui: 26 Desember 2024   22:02 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akuntansi Murabahah : Impelementasi dan Tantangan dalam Lembaga Keuangan Syariah

Penulis 1 : Siti Hafsah

                2 : Sigid Eko Purnomo, CA

Program Studi Akuntansi Syariah

Institut Agama Islam Tazkia 

Pengertian akad Syariah

Murabahah merupakan salah satu akad yang paling sering diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).Murabahah adalah Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.  

Permasalahan

Dalam penerapannya, terdapat beberapa tantangan yang terjadi didalam akad akuntansi murabahah, di antaranya adalah :

  • Kurangnya pemahaman nasabah mengenai konsep Murabahah.Banyak nasabah yang tidak memahami secara mendalam bagaimana penerapan transaksi murabahah, sehingga banyak nasabah yang salah paham.
  • Pencatatan akuntansi yang tidak selalu sesuai dengan PSAK Syariah, terutama terkait dengan pengakuan pendapatan. Banyak LKS yang masih melakukan kekeliruan dalam hal ini.
  • Tidak adanya standar yang universal di setiap LKS, karena hukum yang berlaku lebih based on case, sehingga terdapat banyak variasi dalam penerapannya.

Fatwa Ulama
Fatwa terkait murabahah yang mendukung implementasi PSAK 102, antara lain:

  • Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  • Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Diskon dalam Murabahah.
    Fatwa ini menekankan syarat-syarat keabsahan murabahah, seperti tidak adanya gharar (ketidakpastian) dan kesepakatan harga di awal.

Standar Akuntansi Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun