Mohon tunggu...
Siti Azizah Holishoh
Siti Azizah Holishoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH

Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Praktik Riba, Gharar, dan Bai' Al-Inah dalam Transaksi Jual Beli

11 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 11 Desember 2024   16:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-jalan-pasar-belanja-8612746/

1. Halal: Jika harga tetap dan tanpa tambahan bunga.

Contoh: Sepeda motor dijual dengan harga kredit yang telah disepakati tanpa bunga.

2. Haram: Jika ada tambahan berupa bunga.

Contoh: Kredit dengan biaya tambahan berbasis bunga bulanan.

Kesimpulan

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi jual beli. Larangan terhadap riba, gharar, dan bai' al-inah bertujuan melindungi umat dari ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi. Sebaliknya, akad-akad seperti bai' al-salam dan bai' al-istisna' menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan solusi yang adil dan transparan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun