1. Halal: Jika harga tetap dan tanpa tambahan bunga.
Contoh: Sepeda motor dijual dengan harga kredit yang telah disepakati tanpa bunga.
2. Haram: Jika ada tambahan berupa bunga.
Contoh: Kredit dengan biaya tambahan berbasis bunga bulanan.
Kesimpulan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi jual beli. Larangan terhadap riba, gharar, dan bai' al-inah bertujuan melindungi umat dari ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi. Sebaliknya, akad-akad seperti bai' al-salam dan bai' al-istisna' menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan solusi yang adil dan transparan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H