Mohon tunggu...
Siti Azizah Holishoh
Siti Azizah Holishoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH

Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Praktik Riba, Gharar, dan Bai' Al-Inah dalam Transaksi Jual Beli

11 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 11 Desember 2024   16:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-jalan-pasar-belanja-8612746/

pendahuluan

Dalam Islam, transaksi jual beli tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan. Oleh karena itu, Islam secara tegas melarang praktik-praktik seperti riba, gharar, dan bai' al-inah, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi. Artikel ini akan mengulas jenis-jenis praktik tersebut, contoh aplikasinya, serta pandangan Islam terhadap transaksi yang sesuai dengan syariat.

Riba dalam Transaksi Jual Beli

Riba didefinisikan sebagai penambahan nilai atau biaya tanpa hak atas barang yang ditransaksikan. Praktik ini dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi.

Jenis-jenis Riba:

1. Riba Fadhl

Contoh: Menukar 1 kg beras berkualitas baik dengan 2 kg beras berkualitas rendah. Transaksi ini mengandung ketidakadilan karena ada kelebihan skala.

2. Riba Al-Yad

Contoh: Menukar 1 kg beras dengan 4 kg jagung, tetapi salah satu pihak menunda serah terima. Kekacauan waktu ini menyebabkan riba.

3. Riba An-Nasa'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun