pendahuluan
Dalam Islam, transaksi jual beli tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan. Oleh karena itu, Islam secara tegas melarang praktik-praktik seperti riba, gharar, dan bai' al-inah, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi. Artikel ini akan mengulas jenis-jenis praktik tersebut, contoh aplikasinya, serta pandangan Islam terhadap transaksi yang sesuai dengan syariat.
Riba dalam Transaksi Jual Beli
Riba didefinisikan sebagai penambahan nilai atau biaya tanpa hak atas barang yang ditransaksikan. Praktik ini dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi.
Jenis-jenis Riba:
1. Riba Fadhl
Contoh: Menukar 1 kg beras berkualitas baik dengan 2 kg beras berkualitas rendah. Transaksi ini mengandung ketidakadilan karena ada kelebihan skala.
2. Riba Al-Yad
Contoh: Menukar 1 kg beras dengan 4 kg jagung, tetapi salah satu pihak menunda serah terima. Kekacauan waktu ini menyebabkan riba.
3. Riba An-Nasa'