Bai' al-inah adalah transaksi jual beli dengan modus rekayasa, yang pada dasarnya merupakan praktik riba terselubung.
Contoh:
Seseorang membeli barang secara kredit dengan harga lebih tinggi, lalu menjualnya kembali kepada penjual pertama secara tunai dengan harga lebih rendah. Praktik ini dilarang karena mengandung unsur manipulasi nilai dan riba.
Alternatif Halal: Bai' Al-Salam dan Bai' Al-Istisna'
Islam menyediakan akad-akad alternatif yang halal untuk memenuhi kebutuhan transaksi.
1. Bai' Al-Salam: Pembayaran penuh dilakukan di awal, sementara barang diterima di masa depan.
Contoh: Membeli hasil panen dari petani sebelum musim panen.
2. Bai' Al-Istisna' : Pemesanan barang yang akan diproduksi dengan kesepakatan harga dan waktu pengiriman.
Contoh: Memesan furnitur dari pengrajin.
Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam
Jual beli kredit diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu: