Mohon tunggu...
siti ayu fajriyah
siti ayu fajriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Mahasiswa Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akutansi Transaksi Salam dan Salam Pararel

6 Juni 2024   15:31 Diperbarui: 6 Juni 2024   15:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULU

Transaksi adalah suatu peristiwa ekonomi yang melibatkan pertukaran nilai antara dua pihak atau lebih. Nilai tersebut dapat berupa barang, jasa, uang, atau aset lainnya. Transaksi dapat terjadi secara langsung (tatap muka) atau tidak langsung (melalui perantara). Dalam akuntansi syariah terdapat bai salam yaitu transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.

PEMBAHASAN

Dalam bai salam terdapat 2 jenis transaksi yaitu transaksi salam dan akad parerel yaitu sebagai berikut :

1.Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.

2.Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dengan bank, sedang transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok.

Rukun-rukun yang terdapat dalam akad salam meliputi sebagai berikut :

*Transaktor yakni pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih).

*Objek akad salam berupa barang dan harga yang diperjualbelikan dalam transaksi salam.

*Ijab dan kabul yang menunjukkan pernyataan kehendak jual beli secara salam, baik berupa ucapan atau perbuatan.

Rukun-rukun yang terdapat dalam Akad Paralel sebagai berikut :

*Berdasarkan fatwa DSN no 5 tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam pertama juga berlaku pada akad salam kedua.

Ketentuan Syar'i Transaksi Salam dan Salam Paralel

Landasan syar'i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut: "Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui."

Ketentuan syar'i transaksi salam diatur dalam fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak.

Dalam pengungkapan yang di sampaikan pada laporan keuangan

Hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi salam dan salam paralel antara lain:

*Rincian piutang salam (kepada pemasok) dan hutang salam (kepada pembeli) berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.

*Piutang salam dan hutang salam yang memiliki hubungan istimewa

*Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain

*Jenis dan kuantitas barang pesanan.

KESIMPULAN

Kedua transaksi melibatkan jual beli barang baik salam maupun akad paralel melibatkan jual beli barang, di mana penjual menerima pembayaran di muka dan pembeli menerima barang di kemudian hari. Serta didasari oleh prinsip syariah yaitu kedua transaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti bebas dari riba, gharar, dan najsy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun