Kedua transaksi melibatkan jual beli barang baik salam maupun akad paralel melibatkan jual beli barang, di mana penjual menerima pembayaran di muka dan pembeli menerima barang di kemudian hari. Serta didasari oleh prinsip syariah yaitu kedua transaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti bebas dari riba, gharar, dan najsy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!