*Berdasarkan fatwa DSN no 5 tahun 2000, disebutkan bahwa akad salam kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah. Rukun-rukun yang terdapat pada akad salam pertama juga berlaku pada akad salam kedua.
Ketentuan Syar'i Transaksi Salam dan Salam Paralel
Landasan syar'i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut: "Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui."
Ketentuan syar'i transaksi salam diatur dalam fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, barang, salam paralel, waktu penyerahan dan syarat pembatalan kontrak.
Dalam pengungkapan yang di sampaikan pada laporan keuangan
Hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi salam dan salam paralel antara lain:
*Rincian piutang salam (kepada pemasok) dan hutang salam (kepada pembeli) berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang salam.
*Piutang salam dan hutang salam yang memiliki hubungan istimewa
*Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain
*Jenis dan kuantitas barang pesanan.
KESIMPULAN