Mohon tunggu...
siti ayu fajriyah
siti ayu fajriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Yarsi

Mahasiswa Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Transaksi Istishna dan Istishna Pararel

6 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 6 Juni 2024   08:44 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Sistem ekonomi dan keuangan Islam terdiri dari subsistem akuntansi syariah, yang berfungsi sebagai alat untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bidang akuntansi. Tujuan utama akuntansi syariah adalah untuk membantu manajemen memberikan informasi kepada pihak internal dan eksternal perusahaan. Perjanjian atau kontrak yang dibuat antara dua atau lebih pihak dalam bidang bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip syariah islam memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Ini dikenal sebagai Akad Syariah.

Dalam islam terdapat beberapa jenis transaksi salah satunya yaitu akad istishna. Bai ' al istishna ' atau disebut dengan istishna', merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni' ) dan penjual ( pembuat, shani' ). Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli. Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna' dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.

Istishna pararel terdiri dari serangkaian dua kontrak Istishna terpisah dimana kontrak Istishna pertama adalah antara customer dan penjual (bank), dimana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan aset yang ditentukan kepada pembeli. Kontrak Istishna kedua adalah antara penjual (bank) dan produsen/kontraktor aset.

 

PEMBAHASAN

Akuntansi istishna diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna. Terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna dan istishna paralel, istishna dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna, penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.

Rukun-rukun yang terdapat dalam transaksi istishna

1.Transaktor

Transaktor terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis.

2.Objek Istishna

Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

3.Ijab dan Qabul

Ijab dan kabul istishna' merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual ( bank syariah ) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli ( nasabah )

Menurut PSAK no 104 paragraf 12 pada dasarnya Istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi :

*Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya.

*Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.

Rukun-rukun yang terdapat dalam istishna pararel :

Berdasarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna pertama juga berlaku pada akad istishna kedua.

Ketentuan syar'i transaksi istishna dan istishna pararel

Menurut mazhab Hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan syar'i transaksi istishna diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang.

Dalam pengungkapan yang di sampaikan pada laporan keuangan

Hal-hal yang diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi istishna' dan istishna paralel antara lain :

*Rincian piutang istishna dan hutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang dan penyisihan kerugian piutang Istishna.

*Piutang istishna dan hutang istishna kepada penjual (pemasok) yang memiliki hubungan istimewa.

*Besarnya modal usaha istishna, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain.

*Jenis dan kuantitas barang pesanan.

KESIMPULAN

Transaksi istishna dan istishna paralel menawarkan alternatif pembiayaan syariah yang fleksibel dan sesuai dengan prinsip syariah. Pilihan jenis pembiayaan yang tepat tergantung pada kebutuhan dan situasi pihak-pihak yang terlibat. Istishna lebih cocok untuk pembeli yang membutuhkan barang spesifik dengan spesifikasi tertentu, sedangkan istishna paralel lebih cocok untuk pembeli yang membutuhkan pembiayaan dengan melibatkan Bank Syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun