Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
3.Ijab dan Qabul
Ijab dan kabul istishna' merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari penjual ( bank syariah ) dan penerimaan yang dinyatakan oleh pembeli ( nasabah )
Menurut PSAK no 104 paragraf 12 pada dasarnya Istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi :
*Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya.
*Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Rukun-rukun yang terdapat dalam istishna pararel :
Berdasarkan fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna kedua (antara bank sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus dilakukan terpisah dari akad pertama. Adapun akad kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada akad istishna pertama juga berlaku pada akad istishna kedua.
Ketentuan syar'i transaksi istishna dan istishna pararel
Menurut mazhab Hanafi, istishna hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan syar'i transaksi istishna diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna. Fatwa tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang.
Dalam pengungkapan yang di sampaikan pada laporan keuangan