C. Sistem Pemerintahan
a. Birokrasi Pemerintahan
Kekhalifahan berbentuk monachi heridetis (kerajaan turun-temurun). Bentuk pemerintahan seperti ini mencontoh kekaisaran Byzantium dan Persia. Yang diawali dangan pengangkatan Yazid sebagai putera mahkota.
Sistem administrasi pemerintahan diubah, mulai dari pembentukan pasukan pengawal raja, dibangun ruangan khusus di masjid untuk pengamanan khalifah tatkala shalat, Muawiyah memperkenalkan materai resmi, membuat balai-balai pendaftaran dan jawatan pos.
Struktur pemerintahannya yaitu Diwan al-Kitabah (Dewan Sekretaris Negara) yang mencakup Katib al-Rasail, Katib al-Kharraj, Katib al-Jund, Katib as-Syurtah, Katib al-Qadi. Untuk adminisrasi pemerintahan di daerah diangkat Amir al-Umara (gubernur Jendral) yang membawahi sejumlah Amir.
Sistem birokrasi tersebut berubah pada masa Abdul Malik ibn Marwan, yaitu dibentuk empat departemen pokok:
1) diwan al-kharraj (kementrian pajak tanah) yang bertugas mengawasi departemen keuangan;
2) diwan al-khatam (kementrian khatam) bertugas merencanakan dan mengesahkan ordonansi pemerintah;
3) diwan ar-Rasail (kementrian surat-menyurat) bertugas sebagai pengrontrol daerah dan komunikasi dengan para gubernur;
4) diwan al-mustagallat (kementrian urusan perpajakan).
b. Kebijakan Politik.