Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah institusi pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat memberikan hak dan perlindungan khusus bagi anak. SRA juga memiliki sistem pengaduan untuk menangani kasus di sekolah.Â
Ada empat konsep SRA: 1. Mengubah paradigma pendidik menjadi pembimbing, orang tua, dan sahabat anak. 2. Memastikan orang dewasa memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. 3. Memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak. 4. Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam
memenuhi 6 komponen SRA.Â
Untuk mewujudkan sekolah yang ramah anak, enam komponen harus dipenuhi: 1. Kebijakan SRA: Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah komitmen daerah dan sekolah untuk mewujudkan SRA, yang ditunjukkan dalam deklarasi, surat keputusan tim SRA, surat keputusan pemerintah daerah, dan kebijakan sekolah lainnya yang berperspektif anak. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak Anak dan SRA: Minimal ada dua pendidik atau tenaga kependidikan yang terlatih KHA dan SRA.
3. Proses Belajar yang Ramah Anak Menciptakan proses belajar yang menyenangkan bagi anak-anak.Â
Pendisiplinan yang dilakukan tanpa kekerasan dan tanpa merendahkan martabat anak.Â
4. Fasilitas dan Fasilitas Ramah Anak Pastikan bahwa fasilitas sekolah nyaman, aman, dan tidak membahayakan anak. seperti memasang rambu di tempat berbahaya, mengumpulkan ujung meja, memiliki toilet dengan air mengalir, memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, dan sebagainya.
5. Partisipasi Anak: Anak terlibat dalam kegiatan perencanaan program dan tata tertib, pelaksanaan, dan evaluasi SRA. Mereka juga bertindak sebagai pengawal dan rekan guru SRA. 6. Partisipasi Orang Tua, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, Stakeholder Lain, dan Alumni. Melibatkan orang tua, organisasi kemasyarakatan, dunia usia, stakeholder lain, dan alumni dalam mendukung sekolah ramah anak, baik dengan memberikan bantuan dalam bentuk sarana maupun kegiatan untuk mewujudkan SRA.
Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikatorÂ
pembentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Ukuran SekolahÂ
Ramah Anak dalam tingkatan KLA meliputi:
1. Tingkat Pratama
Minimal 1 Sekolah Ramah Anak di setiap jenjang pendidikanÂ
(Pra Sekolah, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),Â
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah TsanawiyahÂ
(Mts), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah MenengahÂ
Kejuruhan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah LuarÂ
Biasa.
2. Tingkat Madya
Lebih dari 25% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikanÂ
menjadi Sekolah Ramah Anak.
3. Tingkat Nindya
Lebih dari 50% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikanÂ
menjadi Sekolah Ramah Anak.
4. Tingkat Utama
Lebih dari 90% dari jumlah seluruh jenjang satuan pendidikanÂ
menjadi Sekolah Ramah Anak.
5. Tingkat Kabupaten/Kota Layak Anak
Seluruh jenjang satuan pendidikan menjadi Sekolah RamahÂ
Anak.
Prinsip-prinsip SRA berasal dari hak dasar anak, yang termasuk: 1. Kepentingan terbaik bagi anak 2. Tidak diskriminasi 3. Partisipasi anak 4. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan 5. Pengelolaan yang baik.
Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman, dan Nyaman adalah kondisi yang diharapkan untuk SRA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H