Mohon tunggu...
Siti Solihatul Munfariha
Siti Solihatul Munfariha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staf

Bekerja di Institut Agama Islam Tazkia Bogor Mahasiswa Pascasarjana IAI Tazkia Program Studi Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal PSAK 405 Mudharabah: Prinsip dan Praktiknya dalam Ekonomi Islam

3 April 2024   10:45 Diperbarui: 3 April 2024   11:08 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudharabah merupakan instrumen keuangan yang penting dalam ekonomi Islam karena mendorong kerjasama, partisipasi aktif, dan pembagian risiko antara kedua belah pihak. Namun, seperti halnya dengan semua bentuk investasi, risiko selalu ada, dan penting bagi para pihak yang terlibat untuk melakukan kajian yang cermat serta memastikan bahwa praktek mudharabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan dalam Islam.

Rendahnya minat menggunakan akad mudharabah dalam praktik keuangan Islam bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor yang beragam, baik dari perspektif individu, institusi, maupun lingkungan ekonomi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap rendahnya minat menggunakan akad mudharabah:

Ketidakpastian: Salah satu faktor utama yang mungkin menghambat minat menggunakan akad mudharabah adalah ketidakpastian. Dalam mudharabah, keuntungan tidak dijamin dan dapat bervariasi tergantung pada kinerja investasi. Hal ini dapat membuat beberapa individu atau perusahaan enggan untuk menggunakan model ini karena kurangnya kepastian dalam pengembalian investasi mereka.

Risiko: Mudharabah melibatkan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, bagi pihak yang menyediakan modal (shahib al-maal), risiko kerugian juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan. Beberapa investor mungkin tidak bersedia menanggung risiko yang terkait dengan investasi mudharabah, terutama jika mereka memiliki preferensi terhadap investasi yang lebih aman.

Keterbatasan Pengetahuan: Kurangnya pemahaman atau pengetahuan tentang konsep dan prinsip mudharabah dapat menjadi penghalang dalam mengadopsi model ini. Baik pihak yang menyediakan modal maupun yang mengelola investasi harus memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mudharabah berfungsi dan bagaimana risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.

Kurangnya Regulasi dan Infrastruktur: Kurangnya regulasi yang jelas dan infrastruktur yang mendukung juga dapat mempengaruhi minat menggunakan akad mudharabah. Peraturan yang tidak jelas atau kurangnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung praktik mudharabah dapat menyulitkan pihak-pihak yang ingin menggunakan model ini.

Kultur dan Preferensi: Faktor budaya dan preferensi juga dapat memainkan peran dalam rendahnya minat menggunakan mudharabah. Beberapa individu atau perusahaan mungkin lebih memilih untuk menggunakan model keuangan konvensional atau mungkin memiliki preferensi terhadap jenis investasi yang berbeda.

Persepsi Risiko dan Keuntungan: Persepsi individu atau perusahaan terhadap risiko dan potensi keuntungan juga dapat mempengaruhi minat mereka dalam menggunakan mudharabah. Jika persepsi mereka terhadap risiko lebih tinggi daripada potensi keuntungan, mereka mungkin cenderung menghindari menggunakan model ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun