Mohon tunggu...
Siti Solihatul Munfariha
Siti Solihatul Munfariha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staf

Bekerja di Institut Agama Islam Tazkia Bogor Mahasiswa Pascasarjana IAI Tazkia Program Studi Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal PSAK 405 Mudharabah: Prinsip dan Praktiknya dalam Ekonomi Islam

3 April 2024   10:45 Diperbarui: 3 April 2024   11:08 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelola dana harus melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

Prinsip Mudharabah

Kesepakatan Bersama: Mudharabah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara shahib al-mal dan mudharib. Mereka harus menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bersifat Kolektif: Mudharabah melibatkan partisipasi aktif dari kedua belah pihak, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam proses pengelolaan dana.

Bagi Hasil: Keuntungan dari investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian biasanya ditanggung oleh shahib al-mal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran yang disengaja oleh mudharib.

Tidak Ada Jaminan Kepastian: Dalam mudharabah, tidak ada jaminan kepastian keuntungan. Hal ini karena risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.

Praktek Mudharabah saat ini

Mudharabah dapat diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, termasuk perbankan, investasi, perdagangan, dan lain-lain. Beberapa contoh praktek mudharabah yang umum meliputi:

Mudharabah dalam Perbankan: Bank Islam sering menggunakan konsep mudharabah dalam produk-produk mereka. Bank menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelolanya melalui investasi yang disepakati bersama. Keuntungan dari investasi kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Mudharabah dalam Investasi: Individu atau perusahaan bisa melakukan mudharabah untuk mendanai proyek-proyek investasi. Misalnya, seorang pengusaha bisa mendapatkan dana dari investor untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Keuntungan dari bisnis tersebut kemudian dibagi antara pengusaha dan investor sesuai dengan kesepakatan awal.

Mudharabah dalam Perdagangan: Pedagang bisa melakukan mudharabah dengan pihak lain untuk membeli dan menjual barang. Mereka dapat berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dengan salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya mengelola proses perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun