Mohon tunggu...
Siti Solihatul Munfariha
Siti Solihatul Munfariha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staf

Bekerja di Institut Agama Islam Tazkia Bogor Mahasiswa Pascasarjana IAI Tazkia Program Studi Akuntansi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal PSAK 405 Mudharabah: Prinsip dan Praktiknya dalam Ekonomi Islam

3 April 2024   10:45 Diperbarui: 3 April 2024   11:08 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ekonomi Islam, terdapat berbagai prinsip yang menjadi landasan bagi aktivitas ekonomi umat Muslim. Salah satu konsep yang penting dan ditekankan dalam Islam adalah mudharabah. Mudharabah merupakan salah satu bentuk dari akad keuangan yang sangat ditekankan dalam hukum Islam. Artikel ini akan menjelaskan konsep, prinsip, serta praktek mudharabah dalam konteks ekonomi Islam.

Apa itu Mudharabah?

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI memberikan Pernyataan kesesuaian syariah atas PSAK 405 melalui surat Nomor : U-206/DSN-MUI/VII/2007 Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola dan keuantungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Secara terminologi, para ulama Fikih mendefinisikan mudharabah atau Qiradh dengan : “Pemilik modal (Investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (Pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuantungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan.

Mudharabah merupakan konsep keuangan yang mendasarkan pada prinsip bagi hasil antara dua pihak, yaitu pihak yang menyediakan modal (shahib al-mal) dan pihak yang mengelola modal (mudharib). Dalam konteks ini, shahib al-mal adalah pihak yang menyediakan dana, sementara mudharib adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola dana tersebut. Keuntungan dari investasi dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Karakteristik

Entitas bisa bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana

 Mudharabah terdiri dari

  1. Mudharabah Muthlaqoh adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek Investasi
  3. Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mdharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi

Batasan Mudharabah Muqayadah

Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;

Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau

Pengelola dana harus melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga

Prinsip Mudharabah

Kesepakatan Bersama: Mudharabah hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara shahib al-mal dan mudharib. Mereka harus menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bersifat Kolektif: Mudharabah melibatkan partisipasi aktif dari kedua belah pihak, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam proses pengelolaan dana.

Bagi Hasil: Keuntungan dari investasi dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian biasanya ditanggung oleh shahib al-mal, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran yang disengaja oleh mudharib.

Tidak Ada Jaminan Kepastian: Dalam mudharabah, tidak ada jaminan kepastian keuntungan. Hal ini karena risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.

Praktek Mudharabah saat ini

Mudharabah dapat diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, termasuk perbankan, investasi, perdagangan, dan lain-lain. Beberapa contoh praktek mudharabah yang umum meliputi:

Mudharabah dalam Perbankan: Bank Islam sering menggunakan konsep mudharabah dalam produk-produk mereka. Bank menyediakan modal, sedangkan nasabah mengelolanya melalui investasi yang disepakati bersama. Keuntungan dari investasi kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Mudharabah dalam Investasi: Individu atau perusahaan bisa melakukan mudharabah untuk mendanai proyek-proyek investasi. Misalnya, seorang pengusaha bisa mendapatkan dana dari investor untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Keuntungan dari bisnis tersebut kemudian dibagi antara pengusaha dan investor sesuai dengan kesepakatan awal.

Mudharabah dalam Perdagangan: Pedagang bisa melakukan mudharabah dengan pihak lain untuk membeli dan menjual barang. Mereka dapat berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dengan salah satu pihak menyediakan modal dan yang lainnya mengelola proses perdagangan.

Mudharabah merupakan instrumen keuangan yang penting dalam ekonomi Islam karena mendorong kerjasama, partisipasi aktif, dan pembagian risiko antara kedua belah pihak. Namun, seperti halnya dengan semua bentuk investasi, risiko selalu ada, dan penting bagi para pihak yang terlibat untuk melakukan kajian yang cermat serta memastikan bahwa praktek mudharabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan dalam Islam.

Rendahnya minat menggunakan akad mudharabah dalam praktik keuangan Islam bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor yang beragam, baik dari perspektif individu, institusi, maupun lingkungan ekonomi secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa faktor yang mungkin berkontribusi terhadap rendahnya minat menggunakan akad mudharabah:

Ketidakpastian: Salah satu faktor utama yang mungkin menghambat minat menggunakan akad mudharabah adalah ketidakpastian. Dalam mudharabah, keuntungan tidak dijamin dan dapat bervariasi tergantung pada kinerja investasi. Hal ini dapat membuat beberapa individu atau perusahaan enggan untuk menggunakan model ini karena kurangnya kepastian dalam pengembalian investasi mereka.

Risiko: Mudharabah melibatkan pembagian risiko antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, bagi pihak yang menyediakan modal (shahib al-maal), risiko kerugian juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan. Beberapa investor mungkin tidak bersedia menanggung risiko yang terkait dengan investasi mudharabah, terutama jika mereka memiliki preferensi terhadap investasi yang lebih aman.

Keterbatasan Pengetahuan: Kurangnya pemahaman atau pengetahuan tentang konsep dan prinsip mudharabah dapat menjadi penghalang dalam mengadopsi model ini. Baik pihak yang menyediakan modal maupun yang mengelola investasi harus memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mudharabah berfungsi dan bagaimana risiko dan keuntungan dibagi antara kedua belah pihak.

Kurangnya Regulasi dan Infrastruktur: Kurangnya regulasi yang jelas dan infrastruktur yang mendukung juga dapat mempengaruhi minat menggunakan akad mudharabah. Peraturan yang tidak jelas atau kurangnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung praktik mudharabah dapat menyulitkan pihak-pihak yang ingin menggunakan model ini.

Kultur dan Preferensi: Faktor budaya dan preferensi juga dapat memainkan peran dalam rendahnya minat menggunakan mudharabah. Beberapa individu atau perusahaan mungkin lebih memilih untuk menggunakan model keuangan konvensional atau mungkin memiliki preferensi terhadap jenis investasi yang berbeda.

Persepsi Risiko dan Keuntungan: Persepsi individu atau perusahaan terhadap risiko dan potensi keuntungan juga dapat mempengaruhi minat mereka dalam menggunakan mudharabah. Jika persepsi mereka terhadap risiko lebih tinggi daripada potensi keuntungan, mereka mungkin cenderung menghindari menggunakan model ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun